Pakai Ganja, Bassist Boomerang Berdalih untuk Kesehatan

-
Pakai Ganja, Bassist Boomerang Berdalih untuk Kesehatan
KESANDUNG GANJA: Hubert Henry (tengah) menuju ruang persidangan di PN Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS SURABAYA, Barometerjatim.com Robert Mantinia, kuasa hukum Bassist Grup Band Boomerang, Hubert Henry Limahelu berdalih kliennya mengkonsumsi narkotika jenis ganja untuk kesehatan. Karena itu dalam eksepsinya, dia menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diinilainya prematur, tidak jelas, dan cacat hukum. "Mestinya melihat secara medis, karena saudara Henry ini mengkonsumsi ganja untuk kesehatannya. Dia mengidap penyakit bronkitis," ujar Robert usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (3/9/2019). Robert berharap majelis hakim dapat mengabulkan eksepsinya. "Nyatanya (dengan mengkonsumsi ganja) sembuh sampai 100 persen," katanya. Kalaupun dalam putusan sela tidak dikabulkan, Robert berharap majelis hakim dapat objektif dalam menjatuhkan vonis. Sementara Henry mengaku mengidap sakit bronkitis sejak 1993. Selama satu tahun setelah didiagnosa, dia dilarang mandi dengan air dingin. "Itu diagnosa dari dokter yang juga paman saya. Dan di rontgen ternyata di dalam paru-paru saya ada flek," ucapnya. Henry kemudian membaca sebuah literatur dari saudaranya di Belanda yang menyatakan,  marijuana atau ganja dapat mengobati asma dan bronkitis. "Saya mengkonsumsi itu untuk medis dan ternyata sembuh," imbuhnya. Sebelumnya saat sidang perdana, Senin (26/8/2019), JPU Ali Prakosa dalam dakwaannya menyebut Henry bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu. Hibert pun dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (1) dalam dakwaan pertama, pasal 111 ayat (1) dakwaan kedua, serta pasal 127 ayat 1 UU No 35 UU RI Tahun 2009 tentang narkotika. » Baca Berita Terkait Narkoba
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.