Karna Suswandi Tersangka dan Thoriqul Haq Diperiksa saat Proses Pilkada, MAKI Bersuara Keras!

Reporter : -
Karna Suswandi Tersangka dan Thoriqul Haq Diperiksa saat Proses Pilkada, MAKI Bersuara Keras!
MAKI JATIM BERSUARA: Heru Satriyo (dua kiri) saat konferensi pers di Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometer Jatim – Penetapan tersangka Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan pemeriksaan eks Bupati Lumajang, Thoriqul Haq yang dilakukan saat proses Pilkada membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah (Korwil) Jatim bersuara keras.

Bagi MAKI Jatim, KPK sudah melanggar imbauannya sendiri saat menetapkan Karna sebagai tersangka korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo dari 2021 hingga 2024.

Karna ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (27/8/2024) malam usai mendaftar sebagai calon bupati Situbondo berpasangan dengan Khoirani. Keduanya merupakan pasangan petahana.

MAKI Jatim juga menyoroti pemeriksaan yang dilakukan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap Thoriqul Haq, terkait dugaan korupsi donasi bencana erupsi Gunung Semeru, Selasa (3/9/2024).

Thoriqul Haq kembali maju bupati Lumajang dan mendaftar ke KPU setempat pada Kamis (29/8/2024). Kali ini berpasangan dengan Lucita Izza Rafika setelah pecah kongsi dengan Indah Amperawati Masdar.

Menurut MAKI, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim masih melakukan pemanggilan terhadap bakal calon kepala daerah, padahal sudah ada surat Telegram Kapolri Nomor ST/1160/V/RES.I.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

“APH (Aparat Penegak Hukum) hari ini, mau KPK, Kejaksaan, Kepolisian, ketika menyentuh calon-calon peserta Pilkada apakah itu ada misi atau tidak, kalau kami melihat pasti ada misi karena ada surat edaran Kapolri yang dilanggar,” kata Ketua MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (5/9/2024) malam.

“Kita tidak pro ke calon manapun, tidak. Tapi bagaimana suasana kebatinan masyarakat di Lumajang, di Situbondo, ketika orang yang sangat diharapkan untuk memimpin dan akan mengikuti kontestasi politik dalam Pilkada menjadi tersangka dan yang kedua dipanggil Polda Jatim,” sambungnya.

Bagi Heru, ini merupakan black campign yang sangat terhormat. Sehingga pihaknya sepakat dengan Kejaksaan Agung, surat edaran Kapolri, maupun surat imbauan KPK, agar tidak menyentuh calon peserta Pilkada serentak tahun ini.

“Mengingat kita harus hargai suasana kebatinan masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kasihan mereka,” ucapnya.

Karena itu, MAKI Jatim mengirim surat terbuka kepada Presiden RI Jokowi, Menkopolhukam, dan Kapolri agar membentuk auditor atas aksi oknum aparat penegak hukum yang disebutnya meresahkan.{*}

| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.