Sengketa Zangrandi Tuntas dengan Restorative Justice, 8 Gerai Tiruan Resmi Ditutup!

Reporter : -
Sengketa Zangrandi Tuntas dengan Restorative Justice, 8 Gerai Tiruan Resmi Ditutup!
POLEMIK BERAKHIR: Gerai asli Zangrandi otentik di Jalan Yos Sudarso Surabaya. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Sengketa yang menimpa perusahaan es krim legendaris Kota Surabaya, Zangrandi akhirnya tuntas. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerapkan restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan masalah dengan tersangka Handy Suprataya tersebut.

"Kami memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada tersangka, setelah sebelumnya adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Serta adanya ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada korban sesuai kesepakatan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa, Jumat (26/4/2024).

Dengan pemberian SKPP ini, Ali berharap tersangka bisa berhati-hati agar tidak terlibat perkara hukum. "Karena jika terkena perkara lagi, tersangka sudah tidak bisa lagi mendapatkan RJ," ucapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum PT Zangrandi Prima, Daniel Julian Tangkau menjelaskan perkara yang menjerat Handy Suprataya dengan PT Zangrandi Prima berakhir damai, setelah tersangka sepakat menutup gerainya yang meniru Zangrandi tanpa terkecuali.

BERAKHIR: Daniel Julian Tangkau, sengketa Zangrandi berakhir dengan penutupan 8 gerai tiruan. | Foto: Barometerjatim.com/HR

"8 gerai itu ditutup dan 4 gerai di Surabaya semuanya juga sudah ditutup. Jadi itu menjadi kesepakatan RJ ini dan seluruh upaya pendaftaran merek dibatalkan," terangnya.

Daniel sebenarnya menyayangkan perbuatan yang dilakukan Handy dengan meniru nama Zangrandi Prima.

"Harusnya kalau usaha Food and Berverage (F&B) tidak perlu mencontoh produk lainnya dan harus jujur. Ujungnya malah menjadi tersangka, ini jelas bentuk pelanggaran yang dikenal dengan doktrin passing off," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama Zangrandi Prima, Lucas Tjoe Kwok menyampaikan, “Apresiasi kepada aparat penegak hukum yang rensponsif terhadap keresahan dunia usaha dan akhirnya semua gerai tiruan resmi ditutup.”

F&B Manager PT Zangrandi Prima, Simon Christian menambahkan, dengan perdamaian ini maka gerai asli Zangrandi otentik atau yang asli ada di Jalan Yos Sudarso.

"Gerai Zangrandi cabang Jalan Yos Sudarso itu gerai Zangrandi yang asli, kami sangat mengapresiasi juga tim kuasa hukum dari Kantor Tan yang bisa menyelesaikan persoalan dengan baik,” ujarnya.

Diketahui, perkara bermula dari laporan polisi yang dilakukan oleh Pihak Zangrandi Prima atas adanya gerai tiruan yang menggunakan konsep usaha dari Zangrandi yang otentik, dan bukan masuk ke persoalan merek.

Daniel selaku kuasa hukum PT Zangrandi Prima membeberkan, upaya hukum dengan skema ini adalah yang pertama di Indonesia, yakni tuntutan terhadap pelanggaran konsep usaha dan bukan terhadap mereknya.{*}

| Baca berita Hukum. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.