SURABAYA | Barometer Jatim – Sengketa yang menimpa perusahaan es krim legendaris Kota Surabaya, Zangrandi akhirnya tuntas. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerapkan restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan masalah dengan tersangka Handy Suprataya tersebut.