Gerindra Jatim Respons Putusan MK: Sejak Awal Yakin Gugatan Amin dan Ganjar-Mahfud Bakal Ditolak!
SURABAYA | Barometer Jatim – Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Anwar Sadad merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Paslon nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan Paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Politikus keluarga Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri, Pasuruan yang akrab disapa Gus Sadad itu bersyukur atas putusan MK. Terlebih sejak awal dirinya yakin MK bakal menolak seluruh gugatan dari kedua Paslon.
Dia meyakini, putusan MK ini akan menyelesaikan semua spekulasi, pertikaian, dan perbedaan pandangan di atas berbagai pihak.
“Putusan MK adalah keputusan terbaik untuk bangsa Indonesia ke depan. Kami meminta semua pihak legowo,” kata Sadad, Senin (22/4/2024).
SUASANA SIDANG: Pengucapan putusan perkara sengketa Pilpres 2024 di Ruang Sidang MK. | Foto: Humas/IFA
"Saya yakin kepentingan bangsa dan negara, berada jauh di atas kepentingan pihak-pihak dan kelompok," sambungnya.
Selebihnya, Wakil Ketua DPRD Jatim ini menyebut sudah saatnya seluruh warga Indonesia kembali bersatu, apalagi saat ini masih dalam suasana Idul Fitri.
"Di suasana yang fitri ini, mari kita berangkulan bersama, bekerja bersama mengantar Indonesia maju, Indonesia Emas 2045," ucapnya.
Dia juga menandaskan, kebesaran jiwa Prabowo akan menerima pihak-pihak yang bersebrangan di Pilpres 2024 dengan tangan terbuka
"Tak diragukan lagi. Pak Prabowo akan menunjukkan kebesaran jiwanya untuk merangkul putra-putra terbaik bangsa menuju kejayaan Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang diajukan Anies-Muhaimin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK.
MK juga menolak permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud. Beberapa dalil pemohon yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe Presiden Jokowi, hingga pelanggaran prosedur KPU saat menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.
Putusan MK diwarnai dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.{*}
| Baca berita Pilpres 2024. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur