Ayah, Kakak, dan 2 Paman di Surabaya Cabuli Anggota Keluarganya, Senator Nawardi: Pelaku Harus Dikebiri!

Reporter : -
Ayah, Kakak, dan 2 Paman di Surabaya Cabuli Anggota Keluarganya, Senator Nawardi: Pelaku Harus Dikebiri!
KEBIRI: Ahmad Nawardi, minta sekeluarga perdator annak di Surabaya dikebiri. | Foto: Barometerjatim.com/ROY

SURABAYA | Barometer Jatim – Anggota DPD RI, Ahmad Nawardi bereaksi keras atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh kelurganya sendiri. Senator asal Jawa Timur itu minta para pelaku yang terdiri dari ayah kandung, kakak, dan dua paman korban, dihukum sangat berat.

"Saya atas nama senator DPD RI minta aparat hukum untuk menjerat predator anak ini dengan hukuman yang sangat berat. Bahkan dihukum kebiri. Sehingga kalau keluar dari penjara mereka tidak bisa melakukan kejahatan yang sama," katanya, Minggu (28/1/2023).

Dengan hukuman kebiri, Nawardi berharap bisa membawa efek jera pada predator anak. Apalagi kasus di Surabaya ini melibatkan keluarga yang seharusnya menjadi pelindung utama anak-anaknya.

| Baca juga:

"Jika dibiarkan, kasus seperti ini akan tumbuh dan ada terus. Ini seperti fenomena gunung es. Saya yakin masih banyak kasus yang belum terungkap, karena kasus di Surabaya ini berlangsung empat tahun dan tidak ada yang tahu, seperti keluarga dekat apalagi kepolisian," ucapnya.

Untuk memastikan proses hukum kasus ini berjalan dengan baik, Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI tersebut akan mengawal langsung. "Saya sebagai anggota DPD RI dari Jatim, akan fokus memperhatikan kasus seperti ini di tingkat kepolisian hingga pengadilan," tegas Nawardi.

Jangan Terlalu Cuek

Sementara mengantisipasi kasus pencabulan tersebut terulang, senator yang juga tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) itu mengimbau masyarakat untuk perhatian dan mengawasi  lingkungan sekitar.

"Jangan terlalu cuek dengan keadaan lingkungan sekitar. Jika ada sesuatu yang mencurigakan, segera koordinasi dengan RT/RW dan lapor polisi. Jika tidak ada tanggapan unggah di Medsos, saya akan mengawal kasus seperti ini," tegasnya.

| Baca juga:

Sebelumnya ramai diberitakan, seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Surabaya menjadi korban pencabulan keluarganya sendiri, terdiri dari ayah (ME/43 tahun), kakak (MNA/17), serta dua pamannya (I/43 dan MR/49).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan dari keterangan para tersangka, mereka mencabuli korban sejak 2020 saat korban masih berusia 9 tahun atau sejak SD hingga SMP.{*}

| Baca berita DPD RI . Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.