Gaduh Cak Imin Disasar KPK Usai Jadi Cawapres Anies, LaNyalla: Justru Biar Terang Benderang, Gak Perlu Dipolitisir!
SURABAYA, Barometer Jatim – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bakal Cawapres pendamping Anies Baswedan itu dimintai keterangan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012.
“Permintaan keterangan saksi kan memang bagian dari proses penanganan perkara. Justru itu biar terang benderang, makanya seperti dikatakan Cak Imin kemarin kan, dia datang untuk membantu penyidik dengan memberi keterangan yang dia ketahui. Jadi gak perlu dipolitisir!” kataLaNyalla dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).
| Baca juga:
- Kok Mau-maunya Surya Paloh Pilih Cak Imin yang Elektabilitasnya Rendah! Simak Analisis Pengamat
- Surya Paloh Pilih Duet Anies-Muhaimin, Peneliti SSC: Warga Jatim Mayoritas NU Lebih Inginkan AHY Cawapres!
- Pengamat: Surya Paloh Bukan Pengkhianat, Tapi Memainkan Seni Politik dengan Cantik!
Dia meminta semua pihak menghormati kerja penyidik dan proses hukum yang memang harus ditempuh, yaitu permintaan keterangan atau pemeriksaan saksi-saksi. LaNyalla juga berharap tidak perlu dibangun opini lain, termasuk dijadikan bahan bakar isu politik meskipun itu juga biasa terjadi apalagi di tahun politik.
“Karena kita harus jernih melihat. Perkara tersebut dilidik dan disidik jauh sebelum Cak Imin deklarasi Cawapres bersama Anies Baswedan. Jadi proses pemeriksaan perkara tersebut sudah berproses jauh sebelum deklarasi. Sementara penyidik harus mendapatkan keterangan dari pejabat dalam perkara tersebut. Kebetulan menterinya saat itu Cak Imin,” urainya.
Beri Informasi Utuh
Dijelaskan LaNyalla, sebagai lembaga antirasuah, KPK melalui para penyidiknya perlu meminta keterangan saksi dan hal itu telah diatur dalam undang-undang.
"Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan oleh seseorang berdasarkan yang ia ketahui, ia dengar, ia lihat, dan atau yang mengalami sendiri tentang suatu peristiwa pidana yang terjadi," tuturnya.
| Baca juga:
- Kejar Kemenangan, HISNU Kumpulkan Ribuan Kiai Kampung Penggerak Ganjar Pranowo se-Jatim!
- Setelah Cak Imin Hengkang Tersisa Yusril, Airlangga, dan Erick Thohir, Siapa Pilihan Prabowo?
- Muncul Poster Prabowo-Khofifah di Acara PBB, Respons Mathur Husyairi: Itu Ulah Genit Pendukung Khofifah Aja!
Karena itu, LaNyalla juga menyesalkan pernyataan sejumlah mantan komisioner KPK yang seolah ikut membangun opini lain dalam pemanggilan mantan Menakertrans tersebut. “Mereka kan paling tahu, kalau tim penyidik KPK pasti membutuhkan keterangan pejabat dalam perkara itu,” ucapnya.
LaNyalla berharap KPK bekerja profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. KPK, tandasnya, juga wajib berpedoman pada asas-asas hukum acara pidana dan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, serta harus memberikan informasi yang utuh kepada publik.{*}
| Baca berita Pilpres 2024. Baca tulisan terukur Syaiful Kusnan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur