Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Deklarasi di Hotel Majapahit Surabaya, PKB: Kami Menyebutnya Pasangan "Amin"!

Reporter : -
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Deklarasi di Hotel Majapahit Surabaya, PKB: Kami Menyebutnya Pasangan "Amin"!
LANGSUNG BERGERAK: Maman Imanulhaq, PKB langsung bergerak menangkan Anies-Muhaimin. | Foto: Barometerjatim.com/ROY

SURABAYA, Barometer Jatim – Partai Nasdem dan PKB bergerak cepat. Setelah sepakat berkongsi, Sabtu (2/9/2023) siang ini mulai pukul 14.00 WIB di Hotel Majapahit, Surabaya langsung mendeklarasikan duet Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk bertarung di Pilpres 2024.

Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB, Maman Imanulhaq menegaskan, deklarasi ini hasil dari rapat gabungan DPP PKB setelah Nasdem menawarkan duet Anies-Muhaimin di Pilpres 2024.

“Pertama, menerima tawaran dari Nasdem untuk menyandingkan Pak Anies dengan Pak Muhaimin,” katanya di Hotel Majapahit jelang deklarasi.

Kedua, lanjut Maman, menyepakai bahwa seluruh jajaran dari mulai DPP, DPW, dan dan DPC PKB sampai ke bawah, mulai hari ini langsung all out menyosialisasikan pasangan ini.

| Baca juga:

“Kita sudah menyebutnya pasangan “Amin”, Anies-Muhaimin,” ucap Maman. “Sehingga termasuk para pengurus sudah dibekali, bahwa ini adalah pasangan yang ideal. Sama-sama muda, sama-sama seumuran, dan sama-sama punya gairah untuk memajukan Indonesia,” sambungnya.

Sehari sebelumnya, Sekjen DPP PKB, Hasanuddin Wahid menuturkan kalau duet Anies-Muhaimin sudah mendapat restu dari para kiai Nahdlatul Ulama (NU). Para kiai, disebutnya, mendukung penuh, memberikan dorongan, bahwa apa yang terbaik buat PKB juga menjadi keputusan para kiai.

“Dan beliau-beliau ini memberikan mandat ke kita: Bismillah tawakkaltu alallah (Dengan nama Allah aku bertawakal kepada Allah), mlaku! Bahasa Jawanya, budal gus! Bismillah tawakkaltu alallah, budal gus! berangkat!” kata Hasanuddin.

| Baca juga:

"Sejak satu dua hari yang lalu, para Dewan Syuro kita sudah sowan kepada kiai-kiai NU dan itulah hasilnya: Bismillah, kita budal gus!” tandasnya.

Bagaimana dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold? Secara kursi sudah terpenuhi. Pasal 222 Undang-Undang Nomor (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan Capres-Cawapres harus didukung paling sedikit 20ri jumlah kursi DPR RI atau 25% suara sah secara nasional pada Pemilu sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen. Dengan demikian, Capres-Cawapres harus mengantongi dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 115 kursi di DPR RI. Sedangkan Nasdem yang memiliki 59 kursi dan PKB 58 kursi, jika dijumlahkan mencapai 117 kursi atau melampaui presidential threshold.{*}

| Baca berita Pilpres 2024. Baca tulisan terukur Retna Mahya | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.