Beredar Poster Turnamen Antar SSB se-Jatim, Kadiskominfo Surabaya: Jangan Disebar, Itu Hoaks!

Reporter : -
Beredar Poster Turnamen Antar SSB se-Jatim, Kadiskominfo Surabaya: Jangan Disebar, Itu Hoaks!
HOAKS: Poster turnamen memperebutkan Piala Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Surabaya. | Foto: IST

SURABAYA, Barometer Jatim – Beredar poster turnamen antar SSB (Sekolah Sepak Bola) se-Jatim memperebutkan Piala Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Surabaya. Namun Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya memastikan, poster tersebut tidak benar alias hoaks.

“Poster itu saya pastikan tidak benar alias hoaks. Pemkot Surabaya tidak menggelar acara tersebut. Poster itu ulah orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala Dinkominfo Surabaya, M Fikser, Rabu (5/7/2023).

Menurut Fikser, poster dengan latar belakang warna merah dan putih yang menyertakan foto Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono itu telah disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab.

| Baca juga:

Dia menyayangkan beredarnya poster yang sangat meresahkan dan meminta masyarakat tidak menanggapi maupun menyebarkan poster tersebut. Terlebih, terdapat tulisan mengenai total hadiah serta mencantumkan tata cara pembayaran pendaftaran melalui nomor rekening dari salah satu bank.

“Pastinya sangat meresahkan masyarakat, maka saya mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan maupun menanggapi poster hoaks tersebut,” ujarnya.

Fikser menjelaskan, setiap gelaran olahraga yang diadakan Pemkot Surabaya tidak dipungut biaya alias gratis. Sebab, Pemkot Surabaya tengah fokus pada pembibitan atlet-atlet muda di Kota Pahlawan.

“Dengan mencantumkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentunya sangat merugikan masyarakat. Sebab Pemkot Surabaya selalu memfasilitasi para atlet, bahkan tidak pernah memungut biaya apapun dalam program pembangunan SDM baik melalui olahraga maupun yang lainnya,” jelasnya.

| Baca juga:

Fikser juga menjelaskan terkait undang-undang pelaku penyebaran hoaks yang masuk dalam hukum pidana. Bagi penyebar, akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan  UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Mengacu pasal 28 ayat 1 dan pasal 45A ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana.Ancaman hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku, adalah penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Sekali lagi, kami mengimbau semua pihak terutama warganet untuk tidak menyebarkan konten atau informasi yang bisa membuat masyarakat berharap, namun ternyata informasi itu tidak benar,” pungkasnya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Adriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.