Eri Cahyadi Tetapkan Unit Distrik Pengembangan Usaha: Wajib Serap Tenaga Kerja Orang Surabaya!

Reporter : -
Eri Cahyadi Tetapkan Unit Distrik Pengembangan Usaha: Wajib Serap Tenaga Kerja Orang Surabaya!
INVESTASI: Peta potensi investasi Surabaya di tengah penetapan unit distrik pengembangan usaha | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA, Barometer Jatim – Pemkot Surabaya menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya 2018-2038.

Dalam RDTRK, terdapat beberapa zona yang sudah ditetapkan sebagai unit distrik pengembangan usaha berdasarkan wilayah kecamatan. Selain itu, RDTRK mengatur terkait penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga kawasan perumahan.

"Di Surabaya ini kita sudah tetapkan rencana kota kita. Ada unit distrik, mana yang akan kita kembangkan. Yang kedua mana tempat-tempat yang sudah kita tetapkan sebagai ruang terbuka hijau. Yang ketiga sudah kita tetapkan mana yang sudah dibangun sebagai tempat perumahan. Nah, di sinilah dibutuhkan sinergi yang luar biasa," papar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (2/6/2023).

Eri lantas memaparkan perencanaan RDTRK tersebut. Pertama, ketika sebuah kawasan sudah ditetapkan sebagai unit distrik pengembangan usaha, maka di sinilah yang menjadi pusat perdagangan atau usaha.

Menurutnya, unit distrik pengembangan usaha itu harus dipastikan bisa menyerap berapa banyak tenaga kerja dari warga sekitar. "Maka dia harus menyerap dari tenaga-tenaga (kerja) yang ada di wilayah Surabaya," ujarnya.

Yang kedua, lanjutnya, ketika sebuah kawasan sudah ditetapkan sebagai RTH, maka zona tersebut bisa dijadikan untuk tempat-tempat wisata. Seperti yang dibangun di Romokalisari Adventure Land. "Maka yang bekerja adalah orang-orang Surabaya," paparnya.

Sedangkan pembangunan kawasan perumahan, harus memperhatikan lingkungan. Terlebih, kata Eri, belum ada aturan pemerintah yang mengatur ketika membangun perumahan harus ada kolam tampung pembuangan.

"Ketika pihak perumahan dibangun, jangan seperti dulu. Kenapa Surabaya ini ada genangan besar, itu karena apa? Tidak ada aturan pemerintah ketika bangun lahan perumahan tidak ada kolam tampungnya," ungkap Eri.

"Sehingga air itu langsung dibuang ke sungai masyarakat. Ya entek sungaine (penuh sungainya). Ini yang saya ingin kuatkan di situ," sambungnya.

Selain melakukan penataan tata ruang, kesejahteraan masyarakat juga harus dipikirkan. Sebab, ketika Surabaya sudah menjadi kota besar maka persoalan yang timbul adalah pengangguran terbuka.

"Maka meskipun (warga Kecamatan) Tambaksari lebih besar dari Blitar, tapi saya harus berpikir warga Tambaksari harus sejahtera. Dengan cara apa? Ayo kalau kita membeli sesuatu, dari warga, untuk warga dan hasilnya dapat dirasakan oleh warga," tuturnya.

Karena itu, Eri berharap warga dapat terus menjaga semangat gotong-royong dan keguyuban. Inilah pondasi utama untuk menyongsong Kota Surabaya di masa depan.

"Pondasi Surabaya di masa depan, jangan pernah melupakan keguyuban, jangan pernah melupakan bahwa tetangga kita adalah saudara kita sampai yaumil qiyamah (hari akhir)," pungkasnya.{*}

» Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.