SURABAYA, Barometer Jatim – Pemkot Surabaya menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya 2018-2038.