Tanpa Ampun! Eks Kepala Bappeda Pemprov Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 10,5 M

Penulis : -
Tanpa Ampun! Eks Kepala Bappeda Pemprov Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 10,5 M
TUJUH TAHUN: Budi SetiAwan divonis 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp 10,5 miliar. | Foto: Barometerjatim.com/ROY

SIDOARJO, Barometer Jatim – Tanpa ampun! Meski dalam pledoinya berurai air mata, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov Jatim, Budi Setiawan divonis 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp 10,5 miliar dalam persidangan perkara suap bantuan keuangan (BK) khusus bidang infrastruktur Kabupaten Tulungagung yang bersumber dari APBD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Rabu (24/5/2023).

Putusan majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan tersebut, pada pokoknya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 10,5 miliar subsider 3 tahun. Bedanya hanya disubsider denda.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Budi yang juga pernah menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jatim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu sesuai pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana, oleh karenanya terhadap terdakwa Budi Setiawan dengan pidana selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan,” kata majalis hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, Budi dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10,5 miliar. Jika tidak membayar paling lama dalam 41 bulan sesudah putusan berkekuatan hukuman tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti hukuman pidana penjara selama 3 tahun,” tandas majelis hakim.

Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim menanyakan kepada Budi yang hadir secara teleconference. “Terhadap putusan ini apakah saudara mengerti?” tanya hakim kepada Budi yang dijawab “Mengerti Yang Mulia” sembari menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Di sisi lain, usai sidang, JPU KPK Ramaditya Virgiyansyah juga kembali menyampaikan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

“Kalau kami pikir-pikir, bagaimana tadi kan sikap dari terdakwa juga pikir-pikir. Kita dikasih waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, nanti bagaimana (keputusan) dari pimpinan (KPK) juga (menyikapi putusan majelis hakim),” katanya

“Tapi kalau kami, pada pokoknya kalau sudah confirm, sama ini kan sudah diakomodir semua ya. Jadi semua sama, cuma tadi ada perbedaan sedikit di subsider denda saja. Kita minta denda Rp 400 juta subsider 6 bulan dan majelis subsidernya 4 bulan,” katanya.{*}

» Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.