Usai Bendum Masuk Bui, Kini Sekjen PBNU Berpotensi Terjerat Pidana Korupsi?
SURABAYA, Barometer Jatim – Setelah Bendahara Umum -- akhirnya dicopot -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP), kini nama Sekjen PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul masuk list penerima aliran fee dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKKBI) Kabupaten Tulungagung.
Nama Gus Ipul yang saat kasus terjadi menjabat Wakil Gubernur Jatim masuk list berdasarkan data yang diungkap JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menghadirkan mantan Gubernur Jatim, Soekarwo alias Pakde Karwo sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Pemprov Jatim, Budi Setiawan, Rabu (29/3/2023) lalu.
Dari data tersebut, mayoritas aliran mahar fee yang raup Budi Setiawan ke Soekarwo melalui Karsali dan Sugeng serta Bappeda. Besarannya bervariasi, mulai Rp 200 juta, Rp 300 juta, Rp 750 juta, Rp 1 miliar dan Rp 1,5 miliar.
Sedangkan aliran fee ke Gus Ipul yang saat ini juga menjabat Wali Kota Pasuruan disalurkan lewat Adc Satria, Sugeng dan Kaban. Jumlah rata-rata Rp 1 miliar dan ada yang Rp 750 juta.
- Baca juga:
Bikin Elus Dada! Sahat Simanjuntak Disebut Terima Suap Dana Hibah Pemprov Jatim hingga Rp 39,5 M
Secara rinci, dalam list berjudul Pilkada Bappeda Jilid II tersebut, tertera ada aliran ratusan juta hingga miliaran rupiah ke Gus Ipul.
Misalnya pada 11 Juni 2013 ada aliran Rp 100 juta untuk Wagub yang dipakai buat Lembaga Survei Indonesia. Di tanggal yang sama, ada juga aliran ke Wagub Rp 150 juta untuk NU Malang.
Lalu pada 5 Juli 2013, kembali ada aliran untuk Wagub melalui Wagub sendiri di kantor BPKAD sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian untuk Wagub lagi melalu Adc Satria dan Sugeng di kantor Gubernuran Rp 1 miliar pada 10 Juli 2013. Sehari kemudian Wagub membali menerima Rp 1 miliar lewat Adc Satria.
Sementara itu Soekarwo dalam kesaksiannya mennyampaikan, dirinya baru tahu ada mahar fee BKKBI 7,5 persen masuk ke pejabat Pemprov Jatim setelah Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2018 yang kemudian berkembang ke Budi Setiawan.
- Baca juga:
Kasus Korupsi Dana Hibah, PDIP: Pemprov yang Tentukan Anggaran Pokir DPRD Jatim, KPK Harus Adil!
Saat dicecar JPU KPK ada fee BKKBI yang diberikan pejabat Pemkab Tulungagung ke Budi Setiawan mengalir ke Karsali, ajudan Pakde Karwo, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Wantimpres) RI itu menyatakan tidak tahu. “Saya tidak pernah tahu dan Karsali tidak pernah melapor,” ucapnya.
Pun soal barang bukti KPK yang disita dari ruang Bappeda Pemprov Jatim tertulis ada aliran dana ke dirinya, Pakde Karwo kembali membantah. Barang bukti tersebut atas penerimaan uang Pilkada ataupun uang dari Karsali sejumlah miliaran rupiah.
Terkait kesaksian Pakde Karwo, JPU KPK Andy Bernard Desman Simanjuntak menyatakan akan menjadikannya pertimbangan. “Pak Soekarwo tidak mengetahui catatan-catatan tersebut, nanti akan menjadi bahan pertimbangan kami,” ujarnya.
Di sisi lain, Gus Ipul belum bisa dikonfirmasi terkait namanya yang muncul dalam persidangan. Pesan singkat via Whatsapp (WA) yang dikirim Barometer Jatim belum dijawab. Sedangkan Satria hanya menjawab singkat, "Aku gak tahu bab ini mas." {*}
» Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi