Covid-19 Belum Tuntas Masuk Tempat Usaha di Surabaya Wajib Vaksin Booster

Reporter : barometerjatim.com -
Covid-19 Belum Tuntas Masuk Tempat Usaha di Surabaya Wajib Vaksin Booster

BOOSTER DULU: Masuk tempat usaha/fasilitas publik/fasilitas umum di Surabaya wajib vaksin booster. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/12263/436.8.5/2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

SE tersebut menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau Booster bagi masyarakat.

SE yang ditandatangani Eri Cahyadi pada 16 Juli 2022 tersebut berisi empat poin. Ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya juga pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab tempat usaha/fasilitas publik/fasilitas umum dan seluruh warga Surabaya.

Pertama, Selama masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) setiap orang wajib menggunakan masker dengan baik dan benar saat di dalam ruangan maupun di luar ruangan," bunyi SE Eri.

Kedua, setiap orang berusia 18 tahun ke atas yang akan memasuki tempat usaha/fasilitas publik/fasilitas umum, wajib telah mendapatkan vaksin dosis booster serta notifikasi hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.

"Kecuali bagi yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah," lanjutnya.

Ketiga, percepatan vaksinasi dosis booster yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya dengan dibantu perangkat daerah terkait, serta melibatkan Satgas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo, Tim Penggerak (TP) Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), tokoh masyarakat, organisasi masyarakat dan sumber daya lainnya.

Keempat, pelanggaran terhadap ketentuan pada angka satu dan dua. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tuntas poin SE.

» Baca berita terkait Vaksin Booster. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.