Sidang Perdana Kasus Cabul Anak Kiai Jombang Digelar Online 18 Juli, Khawatir Ada Pengerahan Massa

Reporter : barometerjatim.com -
Sidang Perdana Kasus Cabul Anak Kiai Jombang Digelar Online 18 Juli, Khawatir Ada Pengerahan Massa

SEGERA DISIDANG: Mas Bechi, bakal jalani sidang perdana di PN Surabaya 18 Juli 2022. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan santriwati akan menjalani sidang perdana secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 18 Juli 2022.

Mengapa online, khawatir ada pengerahan massa dari simpatisan Mas Bechi? Karena sekarang masih pandemi Covid-19 sidangnya akan digelar online, jadi bukan karena kekhawatiran itu (pengerahan massa)," kata Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, Selasa (12/7/2022).

Selain online, sidang perdana anak Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, KH Muchammad Muchtar Muthi itu juga digelar secara tertutup.

Pertimbangannya, kata Anak Agung, untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar. "Cuma antisipasi keamanan saja, penjagaan, agar persidangan bisa berjalan baik dan lancar," tegasnya.

Anak Agung menambahkan, Mas Bechi akan diadili tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya. "Tiga majelis hakim itu adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto, sedangkan paniteranya Achmad Fajarisman," terangnya.

Agung juga memastikan PN Surabaya sudah siap menggelar sidang dengan nomor perkara terdakwa Mas Bechi 1361/Pid.B/2022/PN.SBY. "Semuanya sudah siap, hakim juga sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja," tegasnya.

Seperti ramai diberitakan, Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan perempuan asal Jawa Tengah ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019. Mas Bechi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019, namun kasus tersebut tak kunjung selesai.

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya atas penetapan tersangkanya namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Pada Januari 2022, Mas Bechi dipanggil Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim namun mangkir.

Polda Jatim akhirnya memasukkan Mas Bechi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Dia akhirnya menyerahkan diri pada Kamis pekan lalu melalui proses pengepungan di Ponpes Shiddiqiyyah dan langsung ditahan di Rutan Kelas 1A Surabaya Medaeng di Kabupaten Sidoarjo.

Akibat perbuatannya, Mas Bechi dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 285 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara, pasal 289 KUHP ancaman pidana 9 tahun, dan pasal 294 KUHP acaman pidana 7 tahun.

» Baca berita terkait Pencabulan. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.