Tabrak Barikade hingga Siram Polisi dengan Kopi Panas, 5 Simpatisan Gus Cabul Ditahan

Reporter : barometerjatim.com -
Tabrak Barikade hingga Siram Polisi dengan Kopi Panas, 5 Simpatisan Gus Cabul Ditahan

TAHAN SIMPATISAN: Kombes Dirmanto, lima orang tersangka simpatisan MSAT sudah ditahan polisi. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Lima orang simpatisan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), tersangka kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang telah ditahan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menuturkan, kelimanya memiliki peran masing-masing dalam mengadang dan menghalangi polisi yang akan menangkap anak KH Muchammad Muchtar Muthi, pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah itu.

"Kelima orang simpatisan ini perannya jelas, saksi-saksi juga menyatakan dan membenarkan demikian," katanya di Surabaya, Jumat (8/7/2022).

Kelima tersangka tersebut, yakni berinisial WH, warga Kabupaten Sidoarjo yang menabrak barikade petugas di pintu masuk Ponpes Shiddiqiyyah dengan menggunakan sepeda motor.

Lalu MR (19) warga Ploso, Kabupaten Jombang yang menyiram Kasat Reskrim Polres Jombang menggunakan kopi panas. "Tetapi ahamdulillah tidak menjadikan Kasat Reskrim ini luka yang serius," ujar Dirmanto.

Berikutnya MN, warga Gunung Kidul, Wonosari, Jawa Tengah, yang menghalangi barikade petugas dengan kekerasan. Kemudian SA, warga Kabupaten Lamongan yang memprovokasi barikade petugas dengan kekerasan.

"Sementara tersangka kelima adalah DD, driver mobil Panther yang sebelumnya kabur setelah menyenggol kendaraan petugas. Akibatnya petugas terjatuh dari kendaraan saat mengejar MSAT pada Rabu kemarin," katanya.

Akibat perbuatannya, lanjut Dirmanto, kelima tersangka dijerat dengan pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana asusila, khususnya perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.

"Dalam pasal 19 itu dijelaskan apabila ada orang yang menghalangi penegakan hukum, diancam pidana lima tahun hukuman penjara," ujarnya.

» Baca berita terkait Pencabulan. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.