Hakim dan Panitera di PN Surabaya Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Suap

Reporter : barometerjatim.com -
Hakim dan Panitera di PN Surabaya Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Suap

DISEGEL: Ruang kerja hakim di Gedung PN Surabaya Jalan Arjuno Surabaya yang terjerat OTT disegel KPK. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti, Hamdan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022) pagi. Dari pantauan, ruangannya bahkan sudah disegel lembaga antirasuah tersebut.

"Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel KPK," terang Humas PN Surabaya, Martin Ginting saat dikonfirmasi media sejak kapan ruangan tersebut disegel.

Namun Martin enggan berkomentar lebih saat ditanya soal penangkapan, karena menurutnya hal itu ranah KPK. "Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel, itu saja," ujarnya.

Dia hanya menginfokan, kalau selama ini kinerja keduanya terlihat normal dan tidak ada yang sifatnya mencurigakan ataupun melakukan hal-hal negatif.

Terlebih ada arahan dari pimpinan Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Perma Nomor 7 dan 8 serta Maklumat MA yang dikeluarkan pada 2017, bahwa setiap saat dilakukan pembinaan secara berjenjang oleh pimpinan. Ketua PN Surabaya juga terus menerus memberikan bimbingan.

Bahkan di awal tahun ini, pimpinan kita memerintahkan untuk menandatangani pakta integritas, untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat yang mencederai pekerjaan kita sendiri selaku penegak hukum, paparnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri memalui keterangan tertulis membenarkan ada OTT hakim dan panitera pengganti di PN Surabaya.

"Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, katanya. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, ujarnya, lembaga antirasuah mengamankan dua orang.Keduanya diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di PN Surabaya.

Hingga kini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. Pihaknya memiliki waktu 1×24 jam untuk segera menentukan sikap atas hasil OTT. Perkembangannya akan disampaikan, ujar Ali.

» Baca berita terkait KPK. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.