2021, Kemenkumham Jatim Gagalkan 22 Penyelundupan Narkoba di Penjara

-
2021, Kemenkumham Jatim Gagalkan 22 Penyelundupan Narkoba di Penjara
CEGAH PENYELUNDUPAN: Rutan Medaeng, sepanjang 2021 tiga kali dilakukan penggagalan upaya penyelundupan narkoba. | Foto: IST SURABAYA, Barometerjatim.com - Sepanjang 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jatim menggagalkan 22 kali upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Modusnya bermacam-macam. Mulai dari diselundupkan ke dalam kemasan cat, dimasukkan perut ikan, gorengan, hingga botol sampo, terang Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Rabu (29/12/2021). Pecegahan tersebut dilakukan, lanjut Krismono, karena ppihaknya berkomitmen untuk menciptakan Lapas dan Rutan bebas dari peredaran Halinar (handphone, pungli, dan narkoba). "Sehingga ada deteksi dini dan pencegahan masuknya barang-barang terlarang, terutama telepon genggam dan narkoba yang selama ini menjadi masalah utama, terangnya. Krismono merinci, penggagalan terbanyak dilakukan di Lapas Surabaya dengan enam kasus. Lalu Lapas Kediri dengan empat kali penggagalan dengan berbagai modus. "Mulai menyelundupkan dalam kaleng cat, dilempar dari luar tembok, menyangkut di selokan, bahkan ada yang nekat diselundupkan dalam dubur warga binaan, bebernya. Berikutnya di Rutan I Surabaya (Medaeng) dilakukan penggagalan sebanyak tiga kali. Kalau di Rutan maupun Lapas Surabaya, mayoritas diselundupkan dengan memanfaatkan penitipan barang, katanya. Krismono menambahkan, meskipun alat pendeteksi narkoba masih sangat minim, para petugas cukup optimal dalam menghalau masuknya narkoba ke dalam Lapas dan Rutan. Selain itu, sinergi dan kolaborasi yang dijalin dengan stakeholder berjalan dengan baik. Baik kepolisian maupun BNN memberikan support optimal dengan berbagai program seperti tilik sambang, pendirian pos pengaduan, hingga tindaklanjut hasil temuan yang ada. » Baca berita terkait Narkoba. Baca juga tulisan terukur Lainnya Moch Andriansyah.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.