Vonis Disunat PT, Eks Bupati Sidoarjo Dipindah ke Porong

| -
Vonis Disunat PT, Eks Bupati Sidoarjo Dipindah ke Porong
PINDAH KE LAPAS PORONG: Saiful Ilah (kiri) diterima petugas registrasi Lapas Porong. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SIDOARJO, Barometer Jatim - Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dipindah ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Kamis (14/10/2021). Sebelumnya, terpidana korupsi  tersebut ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengenakan kemeja putih, celana hitam lengkap dengan songkok hitam, Saiful Ilah tiba di Lapas Porong sekitar pukul 10.00 WIB, diantar Jaksa KPK Medi Iskandar Zulkarnain dan diterima petugas registrasi.

"Sesuai prosedur, petugas kami langsung melakukan swab antigen kepada warga binaan baru," terang Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono.

Meski Saiful Ilah mantan bupati, Krismono memastikan tidak ada perlakuan istimewa dari pihak lapas. Dia harus tetap tinggal terlebih dahulu di blok isolasi Covid-19 hingga 14 hari ke depan. "Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi," tegas Krismono.

Sementara itu Kalapas Surabaya, Gun Gun Gunawan menyebutkan dokter Lapas telah melakukan observasi awal terkait kondisi kesehatan Saiful Ilah. Mengingat saat di Rutan KPK dia juga harus melakukan chack up seminggu sekali.

"Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak KPK, agar pelayanan kesehatan bisa sesuai dengan kebutuhannya," ujar Gun Gun.

Saiful Ilah, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 5 Oktober 2020).

Dia dinyatakan bersalah menerima suap Rp 600 juta, dalam perkara suap proyek infrastruktur di Dinas PUBM SDA Sidoarjo tahun 2019.

Tak terima vonis majelis hakim, Saiful Ilah mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, hukumannya dikurangi menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

» Baca Berita Terkait KPKKorupsi

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.