Blakblakan DPRD Jatim Beber Alasan Panggil Komisaris PJU

Reporter : barometerjatim.com -
Blakblakan DPRD Jatim Beber Alasan Panggil Komisaris PJU

PANGGIL PJU: Hidayat, kebijakan direksi PT PJU sangat terkait dengan rekomendasi komisaris. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com - Komisi C DPRD Jatim secara blakblakan membeber alasannya turut memanggil Dewan Komisaris PT Petrogas Jatim Utama (PJU), Kamis (26/8/2021) siang ini untuk diklarifikasi. Sebab, mereka lah yang menyetujui Plt Direktur, Parsudi dalam membuat sejumlah kebijakan strategis yang berujung riuh.

"Ya, komisaris kita suruh datang. Komisaris harus datang, supaya masalahnya selesai, karena komisaris dan direksi ini kan satu kesatuan yang tak terpisahkan," kata Ketua Komisi C DPRD Jatim, Hidayat kepada Barometerjatim.com, Rabu (25/8/2021) malam.

"Dan ternyata kebijakan-kebijakannya kan sangat terkait. Artinya bahwa yang diambil direksi itu atas persetujuan komisaris," tandas legislator asal Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Hidayat mencontohkan soal pemberhentian Asfuri sebagai Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT PJU. "Dan itu surat rekomendasi dari Dewan Komisaris juga ada indikasi kesalahan, karena sudah menyebut direktur (tanpa Plt)," katanya.

Dari surat yang didapat Barometerjatim.com, Dewan Komisaris lewat surat balasan Nomor 16.15/Dekom.PJU/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021 ditandatangani Husnul Khuluq dan Mardiasto yang menyetujui pemberhentian Sekper, memang tak ada 'embel-embel' Plt tapi langsung menyebut Parsudi sebagai direktur. Padahal kewenangan Plt dan definitif jauh berbeda.

Di sisi lain, pemberhentian tersebut mendapat perlawanan dari Asfuri. Lewat surat tanggal 16 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Parsudi sebagai Plt Direktur PT PJU, menyatakan bahwa pemberhentian sebagai Sekper dan penunjukan sebagai pejabat Dirut PT Petrogas Pantai Madura (PPM) diduga cacat hukum.

Surat Asfuri lantas ditanggai Parsudi lewat memorandum Nomor 015/PJU-DIR/VII/2021 tanggal 20 Agustus 2021. Intinya memuat tiga Hal. Pertama, meminta Asfuri membuat surat permintaan maaf kepada jajaran direksi dan pengurus. Kedua, mematuhi keputusan direksi. Ketiga, penolakan bisa dikategorikan pelanggaran disiplin yang berakibat pemberian sanksi.

Hidayat menambahkan, selain pemberhentian Sekper, Komisi C DPRD Jatim juga mendapat informasi kalau Parsudi memberhentikan pula salah seorang komisaris di anak perusahaan PT PJU.

"Ini kan mengganggu kinerja, mengganggu manajemen, ya menyebabkan disharmoni di internal PJU sebagai holding dan di anak perusahaan. Ini enggak boleh terjadi, nah besok (hari ini) kita akan minta klarifikasi," ujarnya.

Hidayat berharap, pertemuan dengan Direksi dan Komisaris PT PJU serta Biro Perekonomian -- selaku pembina BUMD milik Pemprov Jatim -- bisa membuat kinerja PT PJU semakin baik.

"Dan masa transisi ini kemudian menjadi awal konsolidasi, sehingga ketika definitif bisa lari lebih kencang," ujarnya.

Apakah Komisi C juga akan mempertanyakan terkait pembentukan Pansel untuk mencari direktur definitif?

"Oh ya, sejak awal kan komisi C mendorong, karena BUMD ini potensinya besar, supaya jabatan pentingngya terutama direktur tidak dalam posisi Plt," katanya.

Komisi C mendesak jabatan penting di PT PJU diisi definitif, supaya bisa mengambil kebijakan-kebijakan strategis serta mengonsolidasi sembilan anak perusahaan yang ada.

"Dan terutama PI (Participating Interest) yang 10 persen sampai sekarang belum terealisasi. Itu kan butuh leader yang kuat, definitif, serta bisa melakukan komunikasi yang baik dengan berbagai pihak," tuntasnya.

» Baca Berita Terkait BUMD Jatim

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.