Datangi DLH Jatim, Nelayan Tolak Reklamasi di Banyuwangi!

Reporter : -
Datangi DLH Jatim, Nelayan Tolak Reklamasi di Banyuwangi!
TOLAK REKLAMASI: Aktivis lingkungan saat mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ANDRIAN

SURABAYA, Barometerjatim.com - Penolakan masyarakat lingkungan -- khususnya kelompok nelayan -- terkait proyek reklamasi laut di Desa Ketapang Selatan Watu Dodol, Banyuwangi, kian meluas karena dinilai bisa mengganggu ekosistem laut.

Para aktivis dan beberapa LSM, termasuk LKPK dan LSM Teropong, beserta ketua kelompok nelayan Mentari Timur bahkan mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim, Senin (31/5/2021).

Kedatangan mereka untuk melapor, sekaligus meminta klarifikasi terkait reklamasi laut di Desa Ketapang Selatan Watu Dodol yang diduga penuh kejanggalan.

"Kami di DLH membawa berkas dan bukti-bukti adanya reklamasi laut yang dilakukan pengusaha Banyuwangi," kata Pemerhati lingkungan, Amir Maruf Khan dalam keterangannya di Surabaya, Selasa (1/6/2021).

"Ada berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya yang kami temukan, termasuk adanya dugaan rekayasa Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)," tandasnya.

Menurut Amir, mekanisme pembuatan Amdal terjadi lompatan. Dalam artian tidak melalui kajian dan pelibatan masyarakat.

"Kami menduga mekanisme pembuatan Amdal ada lompatan-lompatan, dalam pengartian tidak melibatkan masyarakat lingkungan, tidak melalui kajian-kajian," kata Amir.

"Seharusnya, masyarakat itu wajib diberikan informasi dan dilibatkan dalam proses mekanisme pembuatan kajian itu," sambungnya.

Amir dan LSM Banyuwangi berharap, DLH Jatim mencabut penetapan Amdal yang diduga mengalami rekayasa. Selain itu reklamasi berdampak pada semua lini, hal itulah yang tidak diinginkan.

"Kami bawa data, yang menetapkan Amdal itu adalah DLH provinsi. Tentu DLH provinsi ya punya kewenangan, karena produknya yang saya bawa tadi itu adalah produknya sini, produknya DLH provinsi. Jadi bukan di tempat yang lain," terangnya.

Selain melaporkan kejanggalan reklamasi laut, Amir dan LSM dari Banyuwangi juga memberikan laporan masalah sisa galian tambang yang sangat meresahkan dan membahayakan lingkungan dan warga Banyuwangi.

Terpisah, Kasi Penanganan Pengaduah DLH Jatim, Ainul Huri, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan berdiskusi mengenai topik pertambangan dan reklamasi. Pihaknya akan melakukan pendalaman dan tindak lanjut, setelah persyaratan yang diperlukan terpenuhi.

"Kalau memang mau melakukan pengaduan monggo, tapi harus ada persyaratan yang harus dipenuhi. Kemudian yang kedua terkait kewenangan, jadi pengaduan itu akan kami proses. Kita cek kewenangannya ada di siapa? Di provinsikah? Di Kabupatenkah atau di pusat?" ucapnya.{*}

» Baca Berita Terkait Banyuwangi

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.