Sabu dari Malaysia Diamankan, Lagi-lagi Madura Jadi Sasaran
TERSANGKA: Petugas menunjukkan salah satu tersangka jaringan penyelundpan sabu. | Foto: Barometerjatim.com/ARLANA CW
SURABAYA, Barometerjatim.com Aparat kepolisian kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Madura lewat Tanjung Perak, Surabaya.
Setelah Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menggagalkan penyelundupan sabu 7,2 Kg, kali ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim bekerjasama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak, menggagalkan penyelundupan sabu seberat 6 Kg yang akan dibawa ke Madura.
Dalam ungkap kasus, polisi juga meringkus empat tersangka yang salah satunya seorang ibu rumah tangga. Mereka yakni Sanidin, Abdin, Deddy Syahputra, dan Siti Hotijeh.
Keempatnya merupakan satu jaringan. Pembagian perannya, satu tersangka bertugas sebagai pengirim narkoba dari Malaysia ke madura, dan tiga sebagai penadah.Deddy, mengirim sabu dari malaysia ke Surabaya yang akan dikirim ke Madura menggunakan sistem ranjau yang ditaruh di Hotel Prime Royal. Deddy membawa sabu seberat 2.240 gram dengan menggunakan dua tas ransel warna hitam.
"Kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba, yang dilakukan dengan sistem ranjau, sehingga anggota meluncur ke lokasi," kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat melalui Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Aditya, Jumat (8/1/2021).
Selanjutnya, Ditresnarkoba mendapatkan laporan dari Bea dan Cukai Tanjung Perak bahwa ada penyelundupan narkoba yang dimasukkan ke dalam thermos, namun penyelundupan itu akhirnya digagalkan setelah dilakukan x-ray. Dari laporan itu akhirnya dikembangkan dan mengamankan dua tersangka Sanidin dan Abdin.Sementara Sanidin dan Abdin diamankan di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, pada 7 Desember. Dari tangan Sanidin, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2.040 gram dan dari Abdin polisi mendapati sabu seberat 2.040 gram.
"Kita lakukan pengembangan peredaran narkoba dari Malaysia ke Madura. Setelah menangkap tersangka Deddy, anggota kembali menangkap dua tersangka di Sampang, Madura," tambahnya.
Selain itu, anggota Ditresnarkoba di tanggal yang sama, 7 Desember, juga mengamankan satu tersangka lain. Namun kali ini seorang ibu rumah tangga, yakni Siti Hotijeh, yang dibekuk di depan bengkel mobil di Jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan dengan barang bukti sabu seberat 2.029 gram.Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, dari empat tersangka polisi mengamankan 6 Kg sabu dan keempat tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana enam tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
» Baca Berita Terkait Kriminal