Konflik Bupati-DPRD Jember, Khofifah Ogah Umbar Komentar
KONFLIK JEMBER: Khofifah enggan mengumbar komentar soal konflik Bupati-DPRD Jember. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian belum mengambil keputusan terkait konflik Bupati-DPRD Jember lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Namun Khofifah ogah mengumbar komentar, saat ditanya wartawan soal rencana pemeriksaan yang disebut Tito akan dilakukan selama tiga hari tersebut, 24 hingga 26 Juni 2020.
"Aku lho wingi ketemu Pak Mendagri (Saya lho kemarin ketemu Mendagri). Kemarin.. Sudahlah.. Sudahlah.. he.. he.." elaknya usai halal bi halal virtual bersama 60 ribu ASN dan jajaran BUMD Pemprov Jatim di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim, Surabaya, Selasa (23/6/2020).
Saat kembali ditanya terkait agenda mempertemukan Bupati Faida dengan DPRD Jember, lagi-lagi Khofifah mengelak dan malah mengalihkan ke pertemuannya dengan Tito di ajang pemberian penghargaan dalam Lomba Inovasi New Normal Life yang digelar Kemendagri."Jadi kemarin pagi, saya sudah ketemu Pak Mendagri. Apresiasi itu kan juga dari lomba yang dilakukan oleh Mendagri, sudah gitu aja, he.. he.." elaknya lagi yang diiringi senyum, lalu mengakhiri door stop wartawan.
Sebelumnya, Senin (22/6/2020), dalam Forum Konsultasi dan Mediasi yang difasiltasi DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Tito menuturkan pihaknya masih memberi tenggat waktu soal konflik eksekutif-legislatif di Jember, menyusul agenda pemeriksaan yang akan dilakukan Khofifah.Saya mendapat laporan, Gubernur Jatim tanggal 24-26 Juni besok akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap permasalahan ini, katanya.
Hasil Kerja Panitia Angket
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan DPRD Jember juga menyerahkan hasil kerja panitia angket kepada Tito secara langsung, yang disaksikan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti.
Dalam angket, panitia menyampaikan lima rekomendasi berdasarkan hasil penyelidikan dan kesimpulan yang disahkan lewat rapat paripurna DPRD Jember, 20 Maret 2020.
Pertama, meminta aparat penegak hukum yakni KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri untuk menyelidiki dugaan tindak pidana khusus yang ditemukan panitia hak angket.
Kedua, meminta BPK RI untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepada Pemkab Jember dengan melibatkan OPD terkait dan semua pemangku kepentingan, atas temuan panitia hak angket.Ketiga, panitia angket merekomendasikan agar semua penyedia barang dan jasa berbasis konstruksi rangka atap baja ringan menggunakan aplikator resmi bersertifikat.
Keempat, meminta Mendagri memberikan sanksi yang tegas berupa pemberhentian tetap terhadap Bupati Jember, karena dinilai banyak kebijakannya yang melanggar aturan.
Kelima, meminta DPRD Jember untuk menggunakan hak menyatakan pendapat atas hasil penyelidikan panitia hak angket.Seperti diketahui, konflik antara Bupati-DPRD Jembar ini berlarut-larut yang mengakibatkan Jember menjadi daerah yang belum memiliki APBD 2020, termasuk penganggaran untuk penanggulangan Covid-19.
» Baca Berita Terkait Kemendagri, Khofifah