113 Perusahaan di Jatim Tak Sanggup Bayar UMK, Solusinya
PENANGGUHAN UMK: Himawan Estu Bagijo, 113 perusahaan ajukan penangguhan UMK. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 8,51 persen di 2020, membuat sejumlah perusahaan kelimpungan. Hingga medio Januari ini, sudah 113 perusahaan mengajukan penangguhan UMK ke Pemprov Jatim.
Jumlah ini meningkat dari tahun lalu yang hanya 103 perusahaan. Upaya ini dilakukan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo menuturkan, sebenarnya dia berharap lebih banyak lagi penangguhan UMK yang masuk.
Dengan demikian, perusahaan bersangkutan tidak sampai melanggar Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, dan para pekerja tidak menghadapi PHK."Karena itu kami berharap lebih banyak yang memanfaatkan penangguhan UMK," kata Himawan di Surabaya, Kamis (15/1/2020).
Menurut Himawan, masuknya permohonan penangguhan UMK dari 113 perusahaan tersebut setara 2 persen dari sekitar 4 ribu perusahaan yang beroperasi di Jatim. Padahal yang tidak taat menerapkan UMK lebih dari itu.
Temuan Disnakertrans Jatim pada tahun-tahun sebelumnya, lanjut Himawan, dari sekitar 4 ribu perusahaan yang menerapkan upah sesuai UMK tidak lebih dari 20 persen.Artinya, lebih dari 3.200 perusahaan di Jatim tidak membayar upah pekerjanya sesuai UMK yang setiap tahun terus meningkat. Tahun ini untuk wilayah Ring I lebih dari Rp 4 juta.
Fenomena perusahaan yang tidak taat membayar upah pekerja sesuai UMK ini bisa dibilang seperti gunung es. "Karena tidak semua perusahaan terdaftar di Disnakertrans," kata Himawan.Karena itu, penangguhan penerapan UMK menjadi solusi bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah pekerja sesuai UMK, dan Pemprov berharap jumlahnya lebih banyak lagi.
Upah Disepakati Bersama
Dengan mengajukan penangguhan UMK, maka perusahaan bersangkutan akan mendapat kebebasan menerapkan upah yang disepakati dengan pekerja di serikat pekerja perusahaan.
"Penangguhan tidak mengacu UMK tahun lalu, bisa cuma Rp 2,5 juta atau Rp 3 juta, sesuai kesepakatan dengan pekerja. Karena yang tahu kondisi perusahaan itu pengusaha dan pekerja," katanya.
Meski demikian, Himawan memastikan, Pemprov akan mengabulkan permohonan penangguhan UMK ini dengan syarat yang harus dipatuhi oleh pengusaha atau perusahaan."Kami syaratkan, perusahaan harus menjamin BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk pekerja. Sehingga orang boleh menerima upah rendah, tapi jaminan keselamatan kerja dan kesehatannya terjamin," katanya.
BESARAN UMK 2020 DI JAWA TIMUR
- Kota Surabaya Rp 4.200.479,19
- Kab. Gresik Rp 4.197,030,51
- Kab. Sidoarjo Rp 4.193,581,85
- Kab. Pasuruan Rp 4.190,133,19
- Kab. Mojokerto Rp 4.179,787,17
- Kab. Malang Rp 3.018.530,66
- Kota Malang Rp 2.895.502,74
- Kota Batu Rp 2.794.800,00
- Kota Pasuruan Rp 2.794,801,59
- Kab. Jombang Rp 2.654.095,87
- Kab. Tuban Rp 2.532.234,77
- Kab. Probolinggo Rp 2.503.265,94
- Kota Mojokerto Rp 2.456,302,97
- Kab. Lamongan Rp 2.423,724,77
- Kab. Jember Rp 2.355.662,90
- Kota Probolinggo Rp 2.319,796,75
- Kab. Banyuwangi Rp 2.314.278,87
- Kota Kediri Rp 2.060.925,00
- Kab. Bojonegoro Rp 2.016.780,00
- Kab. Kediri Rp 2.008.504,16
- Kab. Lumajang Rp 1.982.295,10
- Kab. Tulungagung Rp 1.958.844,16
- Kab. Bondowoso Rp 1.954.705,75
- Kab. Bangkalan Rp 1.954.705,75
- Kab. Nganjuk Rp 1.954.705,75
- Kab. Blitar Rp 1.954.705,75
- Kab. Sumenep Rp 1.954.705,75
- Kota Madiun Rp 1.954.705,75
- Kota Blitar Rp 1.954.635,76
- Kab. Sampang Rp 1.913.321,73
- Kab. Situbondo Rp 1.913.321,73
- Kab. Pamekasan Rp 1.913.321,73
- Kab. Madiun Rp 1.913.321,73
- Kab. Ngawi Rp 1.913.321,73
- Kab. Ponorogo Rp 1.913.321,73
- Kab. Pacitan Rp 1.913.321,73
- Kab. Trenggalek Rp 1.913.321,73
- Kab. Magetan Rp 1.913.321,73