Kiai Asep: OTT Romi Tak Pengaruhi PPP, Apalagi Jokowi!
"Nggak, enggak bisa, karena kita juga mengambil langkah-langkah cepat bagaimana cara mengatasi bahwa itu adalah kesalahan individu," kata Kiai Asep usai menghadiri Halaqoh dan Silaturahim Muslimat NU di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Sabtu (16/3/2019).
Lagi pula, kata Kiai Asep, Romi bukanlah orang nomor satu di PPP. "Orang pertamanya adalah Kiai Maimun Zubair (Dewan Syariah DPP PPP). Jadi enggak pengaruh sama sekali, karena bukan orang pertama. Yang menentukan segala-galanya (di PPP) adalah Kiai Maimun Zubair," jelasnya.
Apakah OTT Romi juga berpengaruh pada elektabilitas paslon yang diusung PPP, Jokowi-KH Ma'ruf Amin? "Apalagi! PPP saja tidak berpengaruh, apalagi pada Pak Jokowi," kata kiai yang juga pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah Surabaya dan Pacet itu.
Kiai Asep menambahkan, pasca Romi terjerat OTT KPK, justru PPP akan segera melahirkan generasi emas yang antikorupsi, yang akan mengabdi sebaik-baiknya terhadap bangsa dan negara.
"Saya akan ikut serta melahirkan generasi emas dari kalangan anak-anak muda," ujar ketua Dewan Penasihat Jaringan Kiai Santri Nasional (JKSN) tersebut.
Hari Ini Romi Tersangka
Usai terjerat OTT di depan Hotel Bumi Surabaya, Jumat (15/3/2019) pagi, hari ini Romi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Romi diduga menerima uang ratusan juta rupiah.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di kantor KPK, Jakarta.
Romi yang juga anggota Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang diduga sebagai pemberi suap. Yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi; serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin.
"Diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim," ucap Laode.
Dalam kasus tersebut, lanjut Laode, KPK menyita uang sejumlah Rp 156.758.000. KPK menjerat Romi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.{*}
» Baca Berita Terkait PPP, Romahurmuziy, OTT KPK