Kemelut Pasur Turi, Bos PT GBP Dituntut 4 Tahun Penjara

4 TAHUN PENJARA: Henry J Gunawan, dituntut empat tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/8). | Foto: Barometerjatim.com/NANTHA LINTANG
SURABAYA, Barometerjatim.com Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan dituntut 4 tahun penjara atas perkara penipuan dan penggelapan terhadap pedagang Pasar Turi Baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/8).
Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Harwiadi yang membacakan berkas tuntutan secara bergiliran.
JPU menilai Henry terbukti melanggar Pasal 372 KUHP, yang mengakibatkan para pedagang Pasar Turi mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan juta rupiah.
Baca: Pedagang Pasar Turi: Bu Risma, Tolong Pikirkan Kami!
Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Henry akan mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya. Kami minta waktu dua minggu untuk menyiapkan nota pledoi, kata Deni Aulia Ahmad, salah satu tim kuasa hukum Henry.
Menurut Aulia, tuntutan empat tahun penjara tidak berdasar. Sebab, katanya, jika mengacu pada fakta persidangan masalah Pasar Turi terjadi karena ada hak PT GBP yang belum diberikan Pemkot Surabaya.
Tuntutan itu tidak mengacu pada fakta persidangan. Akar masalah yang mendasar yaitu Pemkot belum memberikan HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama PT GBP, kata Aulia.
Baca: Cak Anam: Layanan Publik Pemkot Surabaya Jelek Sekali!
Sehingga, lanjutnya, PT GBP tidak bisa melanjutkan proses pengelolaan Pasar Turi Baru yang dibangun pasca-kebakaran hebat pada 2012 silam sesuai Ikatan Jual Beli (IJB).
Sementara Henry menuturkan dirinya tidak pernah menjanjikan status strata title kepada para pedagang. Tidak ada itu (strata title). Kan saat itu sudah terjadi penjualan," katanya.
Baca: Gizi Buruk Hantui Kota yang Dipimpin Risma
"Sudah ada pembayaran sejak dipegang Teguh Kinarto, Totok Lusida, dan Junaedi. Itu sudah terjadi penjualan lebih dulu.
Henry menegaskan, saat itu dirinya hanya membantu para pedagang agar bisa secepatnya berjualan. Banyak permintaan dari Pemkot agar kami memberi subsidi ke beberapa orang agar diberi keringanan dan kami berikan, katanya.