Ditahan KPK Terkait Korupsi Hibah, Kader PDIP Hasanuddin Mundur dari DPRD Jatim!
SURABAYA | Barometer Jatim – DPD PDIP Jatim mengumumkan pengunduran kadernya, Hasanuddin dari kursi DPRD Jatim setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Jatim.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jatim, Budi Sulistyono menuturkan, sebenarnya surat pengunduran diri sudah diajukan Hasanuddin sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka tapi belum ditahan.
“Beliau memang sudah lama mendapatkan status tersangka, saat itu. Maka dia sportif, dia membuat surat pengunduran diri, bahkan belum dilantik. Akan tetapi asas praduga tak bersalah ini tetap ingin dia lakukan,” terangnya di Kantor PDIP Jatim, Senin (6/10/2025).
“Begitu beliau menjadi tahanan KPK dalam kasusnya kemarin, maka ini diluncurkan pengunduran diri, maka ini diproses,” sambung politikus yang akrab disapa Kanang tersebut.
Mencermati surat yang diperlihatkan Kanang, Hasanuddin membuat surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri pada 26 Juli 2024. Bunyinya, menyatakan bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD Jatim Daerah Pemilihan (Dapil) XIII (Gresik-Lamongan) periode 2024-2029 dari PDIP dikarenakan ada permasalahan pribadi.
Artinya, surat tersebut sudah dibuat Hasanuddin 21 hari setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya pada 5 Juli 2024, terkait kasus korupsi dana hibah Jatim.
MUNDUR SEJAK TERSANGKA: Surat pengunduran diri Hasanuddin yang diteken pada 26 Juli 2024. | Foto: Barometerjatim.com/RQ
Saat ditetapkan sebagai tersangka, status Hasanuddin adalah swasta. Tapi setelah itu terpilih sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan tetap dilantik bersama 119 legislator Jatim lainnya pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
“Tanggal ini (26 Juli 2024) kan sudah kita jelaskan. Ketika dia posisi tersangka, maka dia mengajukan ini. Akan tetapi ada asas praduga tidak bersalah,” ucapnya.
Selain Hasanuddin, terang Kanang, kader PDIP lainnya yakni Agus Black Hoe Budianto juga menyatakan mundur sebagai anggota DPRD Jatim yang dibuat pada 5 Oktober 2025 lantaran terjerat kasus narkoba.
“Surat sudah kita luncurkan dua-duanya ke DPP, atas keputusan Mas Agus Black dan Mas Hasan atas pengunduran diri tersebut. Kalau ini sudah mengundurkan diri, pasti kebijakan PAW (Pergantian Antar Waktu),” ucap Kanang.
“Begitu ini surat persetujuan PAW, maka landasan untuk dilakukan proses PAW tersebut. Siapanya (pengganti Hasanuddin dan Agus Black) ini akan diputuskan oleh DPD diusulkan kepada DPP,” imbuhnya.
Ditahan Setelah 5 Bulan
Seperti diberitakan, setelah hampir 15 bulan terkatung-katung menyandang status tersangka, 4 orang dari 21 tersangka korupsi dana hibah Jatim akhirnya ditahan KPK, Kamis (2/10/2025).
“KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dari pihak pemberi kepada saudara KUS (Kusnadi/eks Ketua DPRD Jatim dari PDIP),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Empat tersangka pemberi yang ditahan yakni HAS (Hasanuddin/swasta/kini anggota DPRD Jatim periode 2024-2029), JPP (Jodi Pradana Putra/swasta dari Kabupaten Blitar), SUK (Sukar/mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung), dan WK (Wawan Kristawan/swasta dari Tulungagung).
Seharusnya, KPK memanggil 5 tersangka tapi untuk AR (A Royan/swasta dari Tulungagung) tidak bisa hadir karena alasan sakit dan berkirim surat minta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober di Rutan cabang KPK Merah Putih,” kata Asep Guntur.
Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur