Operasi Bersama, Satpol PP-Bea Cukai Sidoarjo Sapu Rokok Ilegal di Surabaya

Reporter : -
Operasi Bersama, Satpol PP-Bea Cukai Sidoarjo Sapu Rokok Ilegal di Surabaya
ROKOK ILEGAL: Petugas menyita rokok ilegal yang dijual tokoh-toko kelontong di Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometer Jatim – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo kembali menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal, Kamis (17/7/2025).

Operasi ini untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Selain itu, dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dalam operasi bersama, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan tetapi juga sosialisasi di sejumlah toko kelontong di Surabaya Timur, tepatnya di Kecamatan Sukolilo. Petugas menyisir delapan toko kelontong, memeriksa bungkus rokok yang dipajang dan diperjualbelikan di toko-toko tersebut.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan pihaknya secara masif melakukan edukasi kepada masyarakat baik pedagang selektif, dengan tidak menjual rokok ilegal.

“Dalam hal ini, kami lakukan sosialisasi dengan berkolaborasi bersama perangkat wilayah kelurahan dan kecamatan di Kota Surabaya,” katanya.

Agnis menandaskan, pihaknya akan secara berkala melakukan operasi bersama serta monitoring pada lokasi-lokasi yang terindikasi menjual rokok ilegal.

“Rencana ke depan kami juga akan menyasar pada penjual rokok yang menjual rokok ilegal di tepi jalan, karena kami juga mendapat aduan dari masyarakat para penjual tersebut menjual rokok-rokok ilegal berbagai merek,” kata Agnis.

“Hal ini kami lakukan untuk mengurangi peredarannya. Meskipun tidak bisa dihilangkan, kami harap dengan adanya operasi ini dapat memberikan efek jera,” imbuhnya.

Sementara itu Humas Bea Cukai Sidoarjo, Ni Putu Muriyantini mengatakan, dari hasil operasi petugas mengamankan 43 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 860 batang rokok ilegal yang didapat dari satu toko kelontong.

“Hari ini kami temukan puluhan rokok ilegal tersebut, kami dapati pita rokok tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Pada bungkus rokok tertera 20 batang, namun dilekatkan dengan pita cukai 12 batang,” kata Muri, sapaan akrabnya.

Dia menerangkan, barang bukti yang ditemukan petugas, selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Tujuan akhirnya adalah proses pemusnahan rokok ilegal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Muri berharap, masyarakat dapat berperan serta dengan memberikan informasi jika ditemukan adanya peredaran rokok ilegal.

“Masyarakat dapat menginformasikan maupun mengirimkan aduan kepada kami jika adanya indikasi penjualan rokok ilegal. Bisa melalui media sosial kami @beacukaisidoarjo, maka segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.