Rokok Ilegal

Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Lamongan

Ciri-ciri Rokok Ilegal: Rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, rokok polos atau tanpa pita cukai. Sanksi Rokok Ilegal: Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."