LAMONGAN | Barometer Jatim – Kabupaten Lamongan kian gencar saja menggempur rokok ilegal. Kali ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik berhasil menyikat 4.040 batang di wilayah Kecamatan Pucuk, Rabu (10/7/2024).
Rokok Ilegal
Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Lamongan
Ciri-ciri Rokok Ilegal: Rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, rokok polos atau tanpa pita cukai. Sanksi Rokok Ilegal: Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
1 Muharam di Lamongan, Ngaji Bareng Gus Iqdam hingga Kampanye Gempur Rokok Ilegal
LAMONGAN | Barometer Jatim – Memperingati Tahun Baru Islam 1446 Hijriyah, Pemkab Lamongan menggelar Festival Muharram. Puncak acara diisi dengan ngaji bareng KH Agus Muhammad Iqdam Kholid alias Gus Iqdam di Alun-Alun Kabupaten Lamongan, Sabtu (6/7/2024).
Sita 5.780 Batang dari 4 Toko Kelontong, Lamongan Gencar Gempur Rokok Ilegal!
LAMONGAN | Barometer Jatim – Pemkab Lamongan gencar memberantas peredaran rokok ilegal. Kali ini Satpol PP bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik menyisir wilayah Kecamatan Sambeng.