Menang Praperadilan Julia Santoso Masih Ditahan: Bukan Lagi Tersangka, Jangan Disandera!

SURABAYA | Barometer Jatim – Meski menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Julia Santoso yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Anugrah Sukses Mining (ASM) tak kunjung dibebaskan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri.
Hal itu membuat kuasa hukumnya, Petrus Selestinus geram dan menilai tindakan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri sebagai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara sengaja.
“Dalam amar putusannya Nomor 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025, hakim membatalkan penetapan tersangka dan menyatakan tidak sah surat perintah penahanan Julia Santoso sejak tanggal 21 Januari 2025. Namun Julia Santoso tidak segera dibebaskan oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri hingga saat ini,” kata Petrus dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
Karena itu, tegas Petrus, keberadaan Julia Santoso di Rutan Bareskrim Polri pasca putusan praperadilan tanggal 21 Januari 2025 pukul 17.00 WIB hingga hari ini merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang secara sengaja.
“Sehingga, Julia Santoso merasa seperti sedang disandera atau dikekang kebebasannya oleh beberapa oknum penyidik Dittipidter Bareskrim Polri yang seharusnya melindungi HAM setiap orang yang ditahan,” ucapnya.
Bukan Lagi Tersangka
Menurut Petrus, mulai dari Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidter Bareskrim, Kasubdit II Tipidter dan Kanit II Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri, harus bertanggung jawab atas kesewenang-wenangan oknum penyidik Dittipidter tersebut.
“Apapun kebencian penyidik terhadap Julia Santoso, karena target-target dalam restorative justice (RJ) lewat penahanan dan perpanjangan penahanan tidak terpenuhi, namun putusan praperadilan harus dihormati dan dipatuhi oleh siapa pun tanpa kecuali,” tukasnya.
Indonesia, lanjut Petrus, adalah negara hukum, bukan negara kepolisian dan bukan pula negara mafia yang tanpa hukum.
“Ada oknum-oknum penyidik tertentu merasa diri lebih hebat, bahkan berada di luar hukum atau apakah ada oknum penyidik yang loyal pada kepentingan mafia tambang,” ungkapnya.
Petrus kembali mengingatkan, saat ini Julia Santoso bukan lagi berstatus tersangka, begitu juga surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan telah dibatalkan oleh hakim praperadilan.
“Lalu untuk apa penyidik masih menahan tanpa dasar hukum? Oleh karena itu Julia Santoso merasa dirinya seperti disandera dalam Rutan meski bukan tersangka dan tidak dalam perintah penahanan secara sah,” tegas lagi.
Dia mempertanyakan sikap profesionalisme penyidik dalam menjunjung tinggi HAM pihak lain, sebagaimana dimaksud pasal 5 dan pasal 7 KUHAP.
“Apakah ini yang dimaksud oleh Kapolri Listyo Sigit dengan tagline Polri yang prediktif dan presisi. Jelas tidak demikian jika perilaku oknum penyidik Bareskrim Polri di era presisi Listyo Sigit seperti ini,” ujarnya.
Kuasa hukum Julia Santoso lainnya, Petrus Bala Pattyona menambahkan, Julia Santoso harus sudah dikeluarkan penyidik Direktur Tipidter Bareskrim pada 21 Januari 2025, karena surat perintah penahanan dibatalkan, dinyatakan tidak sah dan tak berlaku lagi.
“Bilamana tidak dijalankan, maka sebagai yurisprudensi status Menkopolhukam Bapak Budi Gunawan, Wamenkum Bapak Edi Hiariej serta mantan Ketua Golkar Setyo Novanto sampai saat ini bisa dibilang tetap sebagai tersangka, karena putusan praperadilan tidak dijalani seperti yang terjadi pada klien kami Julia Santoso,” kata Petrus.
"Sudah dua hari sejak putusan praperadilan inkrah, pihak Bareskrim Polri tidak mau menjalankan isi putusan tersebut dengan berbagai alasan yang membuat pihak Bareskrim terlihat tidak profesional dan juga terjadi abuse of power, bertindak semena-mena, serta melebihi kekuasannya," imbuhnya.{*}
| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Tommy Utomo | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur