Kusnadi Ancam Buka-bukaan soal Korupsi Hibah Jatim, Akankah Seret Khofifah?
SURABAYA | Barometer Jatim – Usai mengajukan justice collaborator (JC) dan whistleblower ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kusnadi menebar ancaman bakal buka-bukaan, membongkar semua yang terlibat dalam korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
Dalam babak baru korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini, Kusnadi yang merupakan Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya.
Akankah ancaman Kusnadi tersebut termasuk bakal menyeret Khofifah Indar Parawansa, mengingat saat menjabat Gubernur Jatim periode 2019-2024 ruang kerjanya turut digeledah KPK?
“Kalau menyeret ini kan kesannya ada dendam pribadi. Klien saya tidak ada dendam pribadi dengan seluruh pejabat legislatif maupun eksekutif di Jatim,” kata Kuasa Hukum Kusnadi, Raja Butar-Butar dari Kantor Hukum Adam & Associates, Minggu (5/1/2025).
“Tapi kalau perkembangan kasusnya mengarah ke sana (Pemprov Jatim) ya kita ikuti saja, karena kami mendukung KPK dalam memberantas korupsi di Jatim,” tandasnya.
Terlebih Kusnadi, lanjut Raja, sudah menyatakan kesediaannya membantu KPK membuka seluas-luasnya, memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan untuk membuat terang benderang korupsi hibah Pemprov Jatim.
“Nah kalau terlibat sampai eksekutif ya sudah biarkan saja begitu. Pengelolaan anggaran triliunan rupiah kan bukan hal mudah. Pasti ada rapat yang dibicarakan antara eksekutif dan legislatif. Sehingga saya sangat ragu, kalau klien kami sendirian atau legislatif sendirian mengelola uang segitu banyaknya uang rakyat Jatim,” paparnya.
IKUTI SAJA: Raja Butar-Butar, ikuti saja kalau kasus hibah mengarah ke pejabat Pemprov Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/RQ
Artinya, saat menjabat Ketua DPRD Jatim Kusnadi punya keleluasaan berkomunikasi dengan pejabat selevel di Pemprov Jatim?
“Betul. Klien kami ini kan Ketua DPRD, pasti komunikasinya dengan pejabat selevel, siapa lagi kalau bukan gubernur. Tapi saya yakin Kepala BPKAD dan Bappeda juga diduga terlibat, karena pembahasan-pembahasan itu pasti dilalui OPD-OPD itu,” katanya.
Jangan Hanya di Bengkulu
Di sisi lain, ucap Raja, momen ini sangat tepat untuk menguji komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
“Nanti kita lihat komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi dari kasus ini. Kita kawal bersama perkembangan kasus ini, karena Khofifah dan Emil Dardak (eks Wagub Jatim) sudah digeledah kantornya tapi sampai sekarang kan kita tidak tahu perkembangannya sampai mana,” ujarnya.
Lagi pula, pada 24 November 2024 lalu KPK berani menersangkakan dan menahan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
“Kalau KPK berani melakukan hal tersebut di Bengkulu, kita berharap KPK juga berani melakukan hal yang sama di Jatim, karena enggak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” katanya.
Dalam korupsi dana hibah Pemprov Jatim, 4 orang sudah divonis bersalah pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan dijeblosakan ke penjara.
Mereka yakni eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana penjara 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.
Lalu ajudan Sahat, Rusdi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Rusdi berperan sebagai perantara uang suap terkait dana hibah pokir sejumlah Rp 2,750 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi untuk Sahat.
GELEDAH: KPK geledah ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim (kiri) dan penggeledahan di kantor Disnak Jatim. | Foto: DOK
Rinciannya, Rp 1 miliar secara tunai, Rp 250 juta ditransfer Hamid ke rekening Rusdi, kemudian tunai Rp 500 juta, serta Rp 1 miliar pada 14 Desember 2022 saat Sahat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kemudian Rp 36,750 miliar lainnya diberikan Hamid dan Ilham ke Sahat lewat eks pegawai di Biro Administrasi Pembangunan (AP) Pemprov Jatim, almarhum Muhammad Chozin -- meninggal dunia pada Februari 2022 akibat Covid-19.
Sedangkan Hamid dan Ilham selaku penyuap lewat 'sistem ijon' alias uang diberikan terlebih dahulu sebelum alokasi hibah turun, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Di awal-awal Sahat diringkus KPK, kantor Khofifah saat menjadi Gubernur Jatim periode 2019-2024 di Jalan Pahlawan Nomor 1, Surabaya, turut digeledah KPK pada 21 Desember 2022.
KPK juga menyasar ruang kerja Wakil Gubernur Jatim saat itu, Emil Elestianto Dardak dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono yang kini Penjabat (Pj) Gubernur Jatim.
Kendati ruang kerjanya diubek-ubek KPK selama 10 jam dan hingga Sahat dkk divonis, baik Khofifah maupun Emil tak pernah diperiksa ataupun dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
KPK kemudian membuka lagi kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang belum tuntas dengan menetapkan 21 tersangka. Selain Kusnadi, termasuk pula 2 pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024 lainnya, yakni AS (Anwar Sadad) dan AI (Achmad Iskandar).
Dalam perjalanan pengusutan, lembaga antirasuah juga kembali menyasar Pemprov Jatim dengan menggeledah ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim yang dikepalai Imam Hidayat pada 16 Agustus 2024, serta kantor Dinas Peternakan (Disnak) Jatim yang dikepalai Indyah Aryani di Jalan A Yani Surabaya pada 16 Oktober 2024.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur