Muncul Spanduk Banteng Pro Machfud, Adu Domba Apa Lagi

Reporter : barometerjatim.com -
Muncul Spanduk Banteng Pro Machfud, Adu Domba Apa Lagi

ADU DOMBA: Spanduk bernada adu domba di Pilwali Surabaya dilaporkan ke Bawaslu, ulah siapa? | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Pasangan nomor satu di Pilwali Surabaya 2020, Eri Cahyadi-Armuji tak henti-hentinya diserang. Kali ini lewat spanduk bernuansa adu domba, yang mengatasnamakan "banteng" siap memenangkan pasangan nomor dua, Machfud Arifin-Mujiaman.

Temuan spanduk terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut dilaporkan Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya, Achmad Hidayat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya.

"Kami menemukan spanduk yang bersifat menghasut, mengadu domba dan berisi kalimat provokatif," kata Achmad saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/11/2020).

"Tentu alat peraga kampanye semacam ini sangat berbahaya untuk keamanan, kedamaian, dan kenyamanan Pilkada Surabaya. Harus ada tindakan tegas dari penyelenggara Pemilu, khususnya dari Bawaslu."

Spanduk tersebut bertuliskan: Ojok Gelem Dibujuki Yo!!! Eri-Armuji Duduk Risma Rek, Paham? Banteng Ketaton Surabaya Siap Menangkan Machfud Arifin-Mujiaman.

Dalam spanduk juga ada semacam keterangan pembuatnya, yaitu Banteng Ketaton Kota Surabaya dengan logo kepala banteng warna merah tanduk putih.

Menurut Achmad, ajakan dalam spanduk itu jelas ditujukan kepada fungsionaris, kader, dan simpatisan PDIP yang memiliki logo kepala banteng. Bahkan sudah akrab di masyarakat, kader dan simpatisan PDIP disebut sebagai "banteng-banteng".

"Spanduk tersebut, terkesan jelas memang ditujukan untuk mengadu domba dan menghasut antarkader banteng di akar rumput. Sehingga pada akhirnya bisa timbul gesekan yang bisa berujung pada kekerasan," kata Achmad.

Terlebih, kelompok pembuatnya menyerukan ajakan dan kesiapan untuk memenangkan Machfud-Mujiaman. "Itu artinya, mereka ini adalah pendukung paslon nomor urut dua tersebut," ucapnya.

Terpasang di Dua Titik

Menurut Achmad, ada dua titik pemasangan spanduk bernada provokatif tersebut. Yakni di Posko Pemenangan di Kelurahan, Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo dan di Jalan Gunungsari.

"Tidak ada yang tahu siapa yang memasang spanduk tersebut. Termasuk yang terpasang di posko, sudah saya cek ke kader dan pengurus tidak ada yang tahu," katanya.

Dugaan pelanggaran ini, menurut Achmad, dapat dikategorikan pelanggaran berat. Dapat memiliki konsekuensi sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang RI (UU) Nomor 1/2015 yang telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan UU RI Nomor 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Ini perlu mendapat perhatian khusus dan serius dari penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu Surabaya, dengan diberikan tindakan dan sanksi yang tegas sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku," kata Achmad.

"Adanya tindakan tegas berupa penertiban spanduk-spanduk provokatif semacam ini, juga dapat menjadi pecegahan agar tidak timbul aksi kekerasan yang lebih luas di lapangan. Serta dapat menghindari adanya tudingan pembiaran oleh aparat berwenang," tuntasnya.

» Baca Berita Terkait Pilwali Surabaya

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.