Moda Transportasi Dibuka, Check Point di Jatim Diperketat

Reporter : barometerjatim.com -
Moda Transportasi Dibuka, Check Point di Jatim Diperketat

PENGETATAN: Nyono, pembukaan moda transportasi pengetatan perjalanan di tengah pandemi. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono meluruskan kalau pembukaan moda transportasi bukanlah pelonggaran untuk melakukan perjalanan di tengah pandemi Corona (Covid-19) tapi justru pengetatan.

"Kita tegaskan sekali lagi, pembukaan itu adalah pengetatan. Jadi ini agak kami luruskan karena selama ini beredar seakan-akan dimudahkan, tetapi tidak. Justru ini akan diketati," terangnya, Jumat (15/5/2020).

Nyono menegaskan, Dishub Jatim selaku aparat Pemprov Jatim bekerja sama dengan Ditlantas Polda Jatim, Dishub kabupaten/kota, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPNPB, BPBD siap mengawal pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menhub No 4 Tahun 2020 tentang pengetatan perjalan pergerakan orang.

Dalam SE No 4/2020 dijelaskan, orang yang bisa melakukan perjalanan adalah mereka dengan surat keterangan menjalankan tugas negara. Baik TNI/Polri yang akan melakukan tugas negara di tempat lain.

Lalu orang dengan kebutuhan mendesak, misalnya akan berobat karena sakit keras atau keluarganya meninggal. Tapi tetap harus disertai dengan surat keterangan dari pimpinan tempat bekerja, atau dari kelurahan maupun kepala desa bagi orang yang sakit keras.

"Melampirkan surat sehat bebas Covid-19 dan hasil rapid test negatif. Tidak boleh surat keterangan dokter yang hanya selembar. Itu tidak boleh, itu kita tolak," tegasnya.

Upaya Putus Penyebaran

Bahan, sejak edaran berlaku, Dishub Jatim menyiagakan petugas di seluruh check point. Baik di stasiun, pelabuhan, maupun terminal tipe A sesuai yang diperbolehkan dalam SE No 4/2020.

"Ada petugas kami meneliti, memastikan bahwa persyaratan itu dipenuhi untuk membeli tiket," tandasnya.

Jika persyaratan tidak dipenuhi, maka tidak akan diizinkan untuk membeli tiket. Sebab, lampiran persyaratan tersebut adalah rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 di daerah masing-masing.

Hal ini dilakukan, agar daerah tersebut bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19, karena penyebarannya berasal dari pergerakan orang. "Sehingga SE No 4/2020, sekali lagi itu bukan pelonggaran tetapi pengetatan," tandas Nyono.

Jalan keluar ini diambil, jelas Nyono, agar orang dengan kebutuhan mendesak tidak melakukan perjalanan ilegal atau sembunyi-sembunyi. Misalnya dengan menyewa taksi gelap.

Apalagi tercatat 54 taksi gelap diamankan Ditlantas Polda Jatim dengan berbagai alasan, seperti mengunjungi keluarga yang meninggal. Lebih mengkhawatirkan lagi dalam taksi gelap tidak menerapkan physical distancing.

"Trayeknya juga enggak ada, kemudian melakukan perjalanan secara ilegal. Itu tidak kita harapkan dan pasti akan terjaring di dalam pemeriksaan check point kita," ujarnya.

» Baca Berita Terkait Wabah Corona, Dishub Jatim

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.