Lagi BPK Periksa Kadispora Lamongan Terkait Dana Hibah

Reporter : barometerjatim.com -
Lagi BPK Periksa Kadispora Lamongan Terkait Dana Hibah

KASUS DANA HIBAH: Muhajir saat hendak menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR

LAMONGAN, Barometerjatim.com SekretarisĀ  KPU Lamongan periode 2014-2019, Moh Muhajir kembali diperiksa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilbup 2015.

Muhajir yang kini menjabat kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) diperiksa di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Kamis (5/12/2019) sore bersama sejumlah saksi yang terkait kasus tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi saat ditemui di kantornya, Jumat (6/12/2019) membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun pihaknya sebatas memfasilitasi BPK.

Kami hanya penyedia fasilitas tempat saja. Pihak BPK memanggil mereka dengan tujuan investigasi khusus, sehingga pemeriksaan lebih terperinci karena per item, ungkapnya.

Menurut Yugo, BPK dan Inspektorat KPU tidak mau ada hal yang tercecer saat persidangan karena kurang lengkapnya data investigasi.

Pada pemanggilan sebelumnya, BPK sebatas investigasi umum sehingga tidak terperinci. Takutnya ada penambahan saat investigasi umum tidak ditemukan," jelas Yugo, sembari menyebut tim BPK yang memeriksa Muhajir terdiri dari empat orang.

Yugo menjelaskan, temuan awal BPK terkait kerugian negara dalam dugaan korupsi ini hanya Rp 960 juta, sedangkan Inspektorat KPU menemukan Rp 1,2 miliar. Perbedaan temuan itulah yang membuat BPK melakukan investigasi khusus.

"Jadi seandainya nanti ada temuan, maka secara otomatis Kejari Lamongan akan kembali melakukan pemeriksaan ulang terhadap mantan Bendahara KPU, Irwan Setiyadi, katanya.

Jika ada temuan dari investigasi khusus yang dilakukan BPK tersebut, Kejari akan kembali memeriksa Irwan, Senin (9/12/2019) depan.

Masa penahanan Irwan berakhir 15 Desember 2019. Tapi bisa perpanjang lagi oleh Pengadilan Negeri (PN) Lamongan selama 30 hari karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, pungkasnya.

Ā» Baca Berita Terkait Kejari Lamongan, Korupsi

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.