Korupsi BUMD Bakal Dieksekusi, Wisnu Wardhana Menghilang

-
Korupsi BUMD Bakal Dieksekusi, Wisnu Wardhana Menghilang
Menghilang. Kejati Jatim belum bisa eksekusi Wisnu Wardhana (inset) . | Foto: Barometerjatim.com/abdillah hrMenghilang. Kejati Jatim belum bisa eksekusi Wisnu Wardhana (inset) . | Foto: Barometerjatim.com/abdillah hr
Menghilang. Kejati Jatim belum bisa eksekusi Wisnu Wardhana (inset) . | Foto: Barometerjatim.com/abdillah hr

SURABAYA, Barometerjatim.com Usai menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA), Kejati Jatim langsung menyiapkan eksekusi untuk Wisnu Wardhana dalam perkara korupsi aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU). Namun mantan ketua DPRD Surabaya itu  'menghilang' saat hendak dieksekusi.

"Saya sudah perintahkan untuk dieksekusi, setelah terima salinan putusannya. Namun laporan yang saya terima, yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya," ujar Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Jumat (28/12).

Saat ini, lanjut Sunarta, pihaknya sudah melakukan pelacakan, mengingat beberapa alamat yang diduga menjadi tempat keberadaan Wisnu, nihil alias kosong.

Meski demikian, Kejati belum menetapkan Wisnu sebagai buron. Tapi jika hingga pada batas waktu yang ditentukan tak juga ditemukan, status buron Buron akan diterapkan kepada Wisnu.

"Pasti mengarah ke sana (buron). Ada tahapan yang harus dilalui, kita upayakan dulu untuk eksekusi," tegas Sunarta.

Hal senada diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi. Pihaknya memberikan tenggat waktu satu bulan pada tim untuk mengeksekusi Wisnu.

Bila sampai satu bulan tidak juga ditemukan, Kejati akan menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buron.

"Saat ini tim masih melakukan pelacakan, belum ketemu. Nanti kalau ketemu langsung kita tangkap," terangnya.

Korupsi Berjamaah

Sebelumnya, MA menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Wisnu. Dia divonis terbukti bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara, Wisnu dihukum pidana denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. MA juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 1.566.150.733.

Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita kejaksaan. Namun apabila hartanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam kasus ini, di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, April 2017, Wisnu dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 1,5 miliar.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding. Hasilnya di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, vonis Wisnu turun menjadi satu tahun penjara. Kali ini giliran kejaksaan yang tidak terima dan mengajukan kasasi ke MA.

Wisnu terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset, berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT PWU Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013. Saat proses pelepasan dua aset itu, dia menjabat kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Dahlan Masuk Pusaran

Mantan Menteri BUMD, Dahlan Iskan terseret perkara korupsi BUMD PT PWU Jatim. | Foto: IstMantan Menteri BUMD, Dahlan Iskan terseret perkara korupsi BUMD PT PWU Jatim. | Foto: Ist
Mantan Menteri BUMD, Dahlan Iskan terseret perkara korupsi BUMD PT PWU Jatim. | Foto: Ist

Wisnu tidak sendirian. Menteri BUMN periode 2011-2014, Dahlan Iskan juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Saat itu Dahlan menjabat sebagai direktur PT PWU.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara serta denda Rp 200 juta pada April 2017, namun Dahlan hanya menjalani tahanan kota.

Tak terima divonis dua tahun, Dahlan mengajukan banding dan di PT Jatim bos media massa itu dibebaskan. Atas vonis ini, kejaksaan melakukan upaya kasasi ke MA.

Selain Wisnu dan Dahlan, dua orang dari swasta juga ikut divonis bersalah atas kasus pelepasan dua aset milik PT PWU yang merugikan negara Rp 11 miliar tersebut.

» Baca Berita Terkait Korupsi, PT PWU Jatim

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.