Kisruh Zonasi PPDB, Armuji: Dinas Pendidikan Tidak Fair

Reporter : barometerjatim.com -
Kisruh Zonasi PPDB, Armuji: Dinas Pendidikan Tidak Fair

KRITIK DINDIK: Armuji, Dinas Pendidikan tidak fair soal penerapan sistem zonasi PPDB 2019. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Ketua DPRD Surabaya, Armuji mengkritik Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim maupun kabupaten/kota yang dinilai tak transparan soal penerapan sistem zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Sebab, dalam pengumuman melaui website-nya, hanya dicantumkan nama calon siswa, asal dan tujuan sekolah. Namun alamat rumah calon siswa tidak tercantum, sehingga tidak bisa mengukur jarak antara rumah dan sekolah yang dituju.

Nah ini kan ndak fair, di mana alamat rumah yang mereka tinggali tidak tercantum di situ, kata politikus PDI Perjuangan tersebut di Surabaya, Kamis (20/6/2019).

Akibatnya, tandas Armuji, yang terjadi malah memunculkan kebingungan. Mereka yang merasa nilai UN-nya (Ujian Nasional) tinggi, tapi karena jarak rumah dengan sekolah itu jauh, tidak diterima, katanya.

Di Surabaya, kata Armuji, memang masih menerapkan kebijakan yang membolehkan sekolah favorit menerima calon siswa lintas zona. Syaratnya harus mengikuti tes tambahan yaitu Tes Potensi Akademik (TPA) secara off-line dengan pembanding nilai UN.

Itu sudah bagus. Tapi kan presentase mereka masuk di sekolah-sekolah yang lintas zona sedikit sekali, ungkap Armuji yang lolos ke DPRD Jatim hasil Pileg 2019.

Dia menambahkan, untuk jalur prestasi jumlah yang mendaftar di Surabaya hanya 2,5 persen. Kemudian lintas zona menggunakan tes TPA juga hanya 2,5 persen, dan yang dari luar kota cuma sekitar 1 persen.

Sayangnya, bagi wali murid yang mengharap satu zona dengan selisih jarak rumah dengan sekolah tujuan yang hanya ratusan meter, tetap tidak bisa bersaing dan kalah dengan calon siswa dengan nilai UN yang lebih rendah tapi jarak rumahnya lebih dekat dengan sekolah tujuan.

Ini yang perlu dievaluasi secara nasional, bukan cuma Surabaya saja. Keresahan ini bukan hanya terjadi di Surabaya tapi dimana-mana, di Jateng mapun Jabar pun terjadi, katanya.

Karena itu, Armuji akan memerintahan Komisi D DPRD Surabaya untuk segera memanggil Dindik Surabaya agar segera menyelesaikan kisruh PPDB 2019 ini di Kota Pahlawan. Itu tugas Komisi D, tandasnya.

Wali Murid Dirugikan

Selebihnya, sistem zonasi ini tak bisa dihindari karena berlaku secara nasional, lewat payung hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendibud) Nomor 51 Tahun 2018.

Zonasi ini kan berlaku seluruh Indonesia, karena ini ada Permendikbud yang harus diikuti oleh seluruh kabupaten dan provinsi se-Indonesia, ucapnya.

Meski demikian, dia menyebut wali murid paling dirugikan dengan sistem ini lantaran infrastuktur sekolah di Tanah Air belum siap.

Dengan sistem seperti ini, yang sangat dirugikan dengan belum siapnya seluruh infrastruktur yang dipunyai sekolah-sekolah, baik itu SMP maupun SMA/SMK, adalah wali murid, tuntasnya.

» Baca Berita Terkait Zonasi PPDB, Pendidikan

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.