Kejati Jatim Minta Penahanan Dhani Dipindah ke Surabaya

-
Kejati Jatim Minta Penahanan Dhani Dipindah ke Surabaya
Ahmad Dhani bersama tahanan lain di Rutan Cipinang. | Foto: Akun Twitter Dahnil SimanjuntakAhmad Dhani bersama tahanan lain di Rutan Cipinang. | Foto: Akun Twitter Dahnil Simanjuntak
Ahmad Dhani bersama tahanan lain di Rutan Cipinang. | Foto: Akun Twitter Dahnil Simanjuntak

SURABAYA, Barometerjatim.com Satu perkara musisi yang juga Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prastyo terkait dugaan ujaran kebencian (hate speech) sudah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Suami pesohor Mulan Jameela itu divonis 1,5 tahun penjara dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Vonis ini enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun masih ada satu kasus lain terkait 'ujaran idiot' yang juga menjerat Dhani. 17 Januari lalu, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menyerahkan Dhani (tersangka) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Nah, guna mempermudah proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengajukan pemindahan penahanan Dhani dari Jakarta ke Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menuturkan, sesuai prosedur normatif, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel sebagai eksekutor.

Hal itu dilakukan terkait upaya pemindahan penahanan Dhani. Namun sampai saat ini pihaknya masih menunggu penetapan dari hakim PN Surabaya kapan sidang mulai digelar.

Intinya pemindahan penahanan itu dilakukan untuk mempermudah proses sidang perkara di PN Surabaya. Kami pun masih menunggu penetapan dari PN Surabaya terkait dengan jadwal sidangnya, kata Richard, Selasa (29/1).

Dengan adanya penetapan itu, sambung Richard, akan dikoordinasikan dengan Kejari Jaksel untuk bersurat ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Permohonan itu nantinya meminta agar Dhani dapat dipindahan penahanannya ke Surabaya.

Lantaran tingkatnya antarprovinsi, menurut Richard, kemungkinan akan ada koordinasi pula dengan Mahkamah Agung (MA).

Sesuai prosedurnya, karena ini antarprovinsi biasanya dari PT akan melakukan koordinasi dengan MA. Perihal pemindahan penahanan dari Jakarta ke Surabaya, ucapnya.

Ditanya Rutan mana yang akan ditempati Dhani setelah penahanannya dipindah ke Surabaya, menurut Richard hal itu diserahkan pada keputusan PT DKI Jakarta. Saat ini pihaknya sedang mengajukan izin agar Dhani dapat ditahan di Rutan yang diajukan oleh jaksa.

Saat ini kami masih menunggu surat penetapan dari hakim dulu, terkait kapan jadwal sidangnya. Setelah itu barulah kita bisa melakukan upaya pemindahan penahanan Ahmad Dhani, pungkasnya.

ยป Baca Berita Terkait Ahmad Dhani, Ujaran Idiot

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag