Sempat Dikembalikan, Berkas Perkara Ahmad Dhani P21

-
Sempat Dikembalikan, Berkas Perkara Ahmad Dhani P21
Ahmad Dhani, berkasnya dinyatakan Kejati Jatim P21 alias lengkap. | Barometerjatim.com/roy hasibuanAhmad Dhani, berkasnya dinyatakan Kejati Jatim P21 alias lengkap. | Barometerjatim.com/roy hasibuan
Ahmad Dhani, berkasnya dinyatakan Kejati Jatim P21 alias lengkap. | Barometerjatim.com/roy hasibuan

SURABAYA, Barometerjatim.com Sempat dikembalikan, Kejati Jatim akhirnya menyatakan berkas perkara "ujaran idiot" dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo P21 alias lengkap. Kini pihak kejaksaan tinggal menunggu penyerahan barang bukti serta tersangka dari Polda Jatim.

Status P21 sudah kami tetapkan kemarin, Kamis (3/1). Tinggal kami menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka, terang Kepala Kejati Jatim, Sunarta saat ditemui di kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (4/1).

Apakah musisi kondang yang juga politikus Partai Gerindra itu akan ditahan? Untuk penahanan, kami pelajari dulu pasal yang disangkakan. Kami juga akan kaji dulu syarat objektif dan juga syarat subjektif, katanya.

Sunarta menambahkan, tidak ada batas waktu pelimpahan tahap dua karena tersangka tidak ditahan. "Kan tersangka tidak ditahan. Penetapan batas waktu karena batas waktu penahanan," terangnya.

Sebelumnya, 21 Desember 2018, berkas Dhani sempat dikembalikan Kejati karena dua hal. Pertama, surat kuasa pengaduan dari pelapor belum dilampirkan. Sebab, pada saat melaporkan, pelapor mengatasnamakan sebuah organisasi. Karena ini adalah delik aduan, ungkap Sunarta.

Kedua, Dhani diketahui meminta ke penyidik Polda Jatim agar memeriksa keterangan saksi ahli yang diajukannya. Namun hingga berkas dikirimkan kejaksaan, penyidik belum memenuhi permintaan suami Mulan Jameela tersebut.

Dhani minta supaya diperiksa saksi meringankan dari pihaknya. Itu hak yang secara undang-undang harus dipenuhi, dan itu belum dilakukan penyidik. Kalau tidak dipenuhi, bisa batal demi hukum itu nantinya, tegas Sunarta.

Berharap Segera Disidang

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim,  Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya akan segera menyerahkan barang bukti sekaligus tersangka ke Kejati.

Harapannya, perkara ini bisa segera masuk ke meja persidangan. Sesegera mungkin Polda Jatim akan serahkan itu (barang bukti dan tersangka, katanya singkat.

Kasus Dhani bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlognya di lobi Hotel Majapahit Surabaya saat hendak menghadiri Deklarasi Akbar #2019GantiPresiden di kawasan Tugu Pahlawan.

Dhani kemudian dilaporkan Koalisi Bela NKRI pada 1 September 2018 ke Polda Jatim. Selanjutnya, Dhani dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik.

» Baca Berita Terkait Ahmad Dhani, Ujaran Idiot

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.