Masyarakat Arus Bawah Dukung Revisi UU karena Cinta KPK

-
Masyarakat Arus Bawah Dukung Revisi UU karena Cinta KPK
CINTA KPK: Masyarakat Arus Bawah Surabaya mendukung revisi UU 30/2002 karena KPK. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH SURABAYA, Barometerjatim.com Makin deras saja dukungan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini disuarakan massa Masyarakat Arus Bawah Surabaya Cinta KPK. Dukungan diwujudkan lewat aksi damai yang digelar di depan Kebun Binatang Surabaya (KBS), Senin (16/9/2019). Selain berorasi, massa juga membagikan selebaran berisi pernyataan sikap kepada sejumlah pengendara yang melintas. Koordinator aksi, Hasyim menegaskan, aksi ini dilakukan untuk memberi dukungan karena kecintaannya terhadap KPK. Lewat revisi UU 30/2002 diharapkan kinerja KPK lebih maksimal dalam menangani kasus korupsi. Apalagi korupsi di Indonesia sudah mengakar kuat, dan tersebar masif hampir di seluruh lapisan masyarakat. Begitu pula jumlahnya yang terus meningkat. "Tindak pidana korupsi yang dilakukan juga semakin sistematis dan masif, sehingga mempengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara," katanya. Karena itu, lanjut Hasyim, perlu adanya upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan. "KPK merupakan lembaga negara yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya. Namun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kata Hasyim, KPK tidak diawasi lembaga manapun. Akibatnya, kinerja KPK mengalami penurunan seperti kurangnya koordinasi antarlini penegak hukum, hingga terjadi pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf KPK. Dan saat ini telah terpilih lima orang pimpinan KPK periode 2019-2024. Menurut Hasyim, pimpinan terpilih merupakan hasil kerja keras Pansel yang sebelumnya dituduh tidak netral dan mendapat sangkaan buruk lainnya. "Padahal hal tersebut merupakan upaya ancaman dari berbagai pihak, untuk mengganggu kinerja Pansel KPK," kata Hasyim. 7 Poin Pernyataan Sikap Untuk mendukung pemberantasan korupsi dan kinerja KPK yang lebih baik, massa Masyarakat Arus Bawah Surabaya Cinta KPK menyampaikan tujuh poin pernyataan sikap. Pertama, mendukung penuh revisi UU 30/2002 untuk KPK yang lebih tegas, berintegritas dan profesional dalam pemberantasan korupsi. Kedua, revisi UU KPK bukan untuk melemahkan, namun justru menguatkan KPK. Ketiga, KPK wajib diawasi agar penyidik tidak liar. Keempat, KPK harus independen, jangan bermain politik praktis. Kelima, KPK bukan LSM, KPK bukan malaikat, KPK jangan kebal hukum. Keenam, revisi UU KPK mengakomodir semangat pencegahan, koordinasi dan kerja sama antarlembaga penegak hukum tindak pidana korupsi. Ketujuh, mendukung penuh pimpinan KPK yang baru untuk KPK yang lebih baik. ยป Baca Berita Terkait Revisi UU KPK
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.