Heru Tjahjono Tak Lagi Plh Sekdaprov Jatim, Dugaan Rangkap Jabatan Ikut Selesai

-
Heru Tjahjono Tak Lagi Plh Sekdaprov Jatim, Dugaan Rangkap Jabatan Ikut Selesai
HARUS DIUSUT: Didik EP, dugaan rangkap jabatan Heru Tjahjono tetap harus diusut. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS SURABAYA, Barometerjatim.com Warga Surabaya, Didik Edi Prasetyanto sempat berkirim surat ke Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parwansa terkait dugaan rangkap jabatan Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Jatim dan Komisaris Bank Jatim. Setelah Heru tak lagi menjabat Plh Sekdaprov Jatim dan diganti Wahid Wahyudi sebagai Pejabat (Pj), masihkah Didik berharap ada jawaban dan menyoal dugaan rangkap jabatan? Tidak ada masalah, yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah saat beliau merangkap jabatan sebagai komisaris Bank Jatim menerima gaji, tunjangan, fasilitas, sehingga hal ini patut diduga berpotensi adanya kerugian negara. Itu yang mesti kita perhatikan, katanya, Jumat (14/1/2022). Karena itu, Didik menandaskan, dirinya tetap berencana mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kalau terjadi rangkap jabatan sementara aturan perundang-undangan tidak membolehkan, maka berpotensi menikmati fasilitas negara. Selain itu, lanjut Didik, terkait dengan administrasi. Saya mengirim surat itu kan di bulan Desember 2020, namun tidak jawab sampai saat ini. Surat kedua pun tidak dijawab. Itu sistem administrasi di Pemprov Jatim seperti apa? katanya. Apakah karena kami warga biasa lalu surat kami diabaikan begitu saja, atau memang tidak perlu dijawab karena kami masyarakat biasa, sambung Didik. Sementara itu Pakar Hukum dan Masyarakat asal Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr Sri Setyadji turut menyoroti sistem administrasi di Pemprov Jatim. Terlepas dari substansinya, kalau itu secara formal apalagi sampai dua kali dikirim ya wajar kalau akan dilanjutkan, katanya. Sebab, terang Sri, dalam sistem pemerintahan tingkat partisipasi masyarakat menjadi indikator kepekaan birokrasi dalam memberikan respons. Maka seyogyanya dan bijak kalau yang mendapat surat pengaduan memberi respons lah, tandas pengajar S1, S2, dan S3 di Untag tersebut. Sebelumnya, Didik berkirim surat ke Khofifah dengan tembusan Sekjen Kemendagri cq Kabiro Hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ketua DPRD Jatim, serta dewan komisaris dan direksi Bank Jatim. Dalam suratnya, Didik menanyakan soal dugaan rangkap jabatan Heru sebagai Plh Sekdaprov Jatim dan komisaris Bank Jatim dan batasan umur direksi saat perekrutan. Surat dikirim pada 7 Desember 2020. Tak kunjung mendapat jawaban, Didik lantas mengirim surat kedua pada 29 November 2021 yang isinya penegasan atas surat pertama dan sampai detik ini juga belum ada jawaban. Namun pada 21 Desember 2021 siang, saya dapat telepon yang mengaku dari OJK. Dia menyampaikan akan menjawab surat saya, tembusan itu, tetapi melalui email. Nah, sampai detik ini saya belum terima emailnya, ucapnya. Heru mengakhiri jabatan Plh Sekdaprov, setelah Khofifah melantik Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi sebagai Penjabat (Pj) Sekdaprov di Gedung Negara Grahadi, Rabu (12/1/2022). Heru tetap menjadi bagian dari Pemprov Jatim sebagai Analis Kebijakan. » Baca berita terkait Bank Jatim. Baca juga tulisan terukur lainnya Roy Hasibuan.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.