Geger Cek Kosong, PT Darmi Bersaudara dan PT VIU Damai

AKTA DAMAI: Desandrian, Dedi Fitria dan Gazali Hasan tunjukkan akta perjanjian damai. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Dua kubu yang sempat berseteru terkait kasus dugaan cek kosong, PT Versailles Indomitra Utama (VIU) kepada PT Darmi Bersaudara Tbk (DB/perseroan) akhirnya mencair.
Ini setelah PT VIU sepakat menandatangani perjanjian perdamaian dan negosiasi pembayaran di Polrestabes Surabaya, Jalan Sikatan, Senin (14/9/2020), yang diharapkan akan menjadi dasar pencabutan laporan hukum.
"Ada perkembangan melegakan, bahwa itikad baik kami telah sesuai harapan dan jauh lebih baik," terang Corporate Secretary PT DB, Gazali Hasan, Selasa (15/9/2020).
Kasus ini bermula saat ada pemberitaan dugaan penipuan berupa cek kosong senilai Rp 650 juta. Namun Manajer Keuangan PT DB, Desandrian menyebut jika cek yang diberikan kepada PT VIU sebenarnya bukan cek kosong."Namun cek itu ditolak pihak bank, karena dicairkan PT VIU sebelum jatuh tempo. Padahal, jadwal dan pemberitahuan waktu itu telah diinformasikan kepada PT VIU," katanya.
Hal inilah yang kemudian menyebabkan cek pembayaran Rp 650 juta tersebut ditolak pihak bank. Menurut Desandrian, saldo dana Rp 650 juta tersebut, hingga kini masih tersedia di rekening perseroan belum ditarik PT VIU.
Mengklarifikasi hal tersebut, perseroan mengundang langsung pihak yang menerima penugasan dari PT VIU untuk melakukan penagihan kepada perseroan, yakni Dedi Fitria dari Jakarta.Dalam pertemuan singkat, Dedi menjelaskan jika permasalahan bukan terletak pada cek kosong, namun ada sedikit revisi jumlah yang selanjutnya diberikan di waktu berikutnya.
"Tidak ada cek kosong atau cek mundur, dari awal itikadnya sudah baik," tandasnya.
Menurutnya, saat itu memang ada 'kesengajaan' cek terakhir tidak dicairkan dan membuat masalah makin berlarut."Masalahnya itu ada yang 'sengaja', selebihnya tidak ada. Semoga masalah ini tidak berlarut dan endingnya damai saja," harap Dedik yang mengaku saat ini telah berhenti bekerja pada bagian penagihan di PT VIU.
Itikad Baik Perseroan
Sementara terkait fakta saldo dana perseroan Rp 650 juta tersebut, perseroan mengklarifikasi bahwa hingga Minggu (13/9/2020), masih belum ditarik oleh PT VIU dan masih tersedia di rekening perseroan.
Atau lebih tepatnya dalam rekening dari salah satu anak usaha/afiliasi perseroan yaitu PT Cladia Karya Investama (CKI).
Menyikapi fakta tersebut, Desandrian menegaskan bahwa perseroan tetap dengan itikad baik menyelesaikan kewajiban utangnya, dan berinisiatif melakukan pembayaran langsung ke rekening pribadi Direktur PT VIU Vicky Hartono senilai Rp 360 juta.
Namun rekening bank penerima atas nama Vicky Hartono, yang selama ini digunakan sebagai sarana transaksi pembayaran telah ditutup."Berdasarkan negosiasi ulang dengan PT VIU dan kuasa hukum memberikan alternatif nomor rekening yang baru di rekening bank berbeda," tambahnya.
Atas dasar tersebut, sebagai bentuk pemenuhan komitmen kewajiban terhadap investor PT VIU, perseroan menyerahkan selembar cek yang diterbitkan oleh PT CKI senilai Rp 650 juta kepada kuasa hukum PT VIU, Advent Dio Randy di Polrestabes Surabaya, Senin (14/9/2020).
Hari itu juga, jelas Desandrian, cek tersebut telah ditarik tunai dan ditransfer perseroan melalui Bank BCA dan dikreditkan langsung ke rekening PT VIU pada Bank Permata atas nama PT VIU.Dalam pencatatan rekening atas nama PT CKI yang didapat perseroan, penarikan tunai telah dikonfirmasi dan berhasil ditransfer keluar sesuai slip transfer yang dibuat oleh perseroan dan ditujukan pada PT VIU pada hari itu pula.
» Baca Berita Terkait Keadilan