Gagal Target, Pejabat di Pemkot Surabaya Bisa Turun Pangkat

-
Gagal Target, Pejabat di Pemkot Surabaya Bisa Turun Pangkat
BERBASIS KINERJA: Eri Cahyadi, kepala PD di Pemkot Surabaya bisa turun pangkat karena gagal capai terget.| Foto: Barometerjatim.com/IST SURABAYA, Barometerjatim.com - Pemkot Surabaya bakal fokus menerapkan reformasi birokrasi berbasis kontrak kinerja. Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya mencapai good governance dengan melakukan pembaruan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dalam paparan evaluasi terhadap penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Reformasi dan Birokrasi (SAKIP RB) 2021 kepada Kemenpan RB secara virtual di ruang sidang wali kota, Kamis (9/9/2021). "Semua kepala PD (Perangkat Daerah) di Pemkot punya target kinerja, yang konsentrasi outputnya harus bisa tercapai dan harus disampaikan ke media apa yang sudah tercapai atau belum," katanya. Dari hasil output, tandas Eri, nantinya bakal menjadi rujukan terhadap evaluasi penilaian kinerja bagi setiap kepala PD. Artinya, evaluasi dilakukan untuk menentukan apakah kepala PD tersebut masih layak menjabat atau harus dimutasi dan digantikan yang lain. "Sehingga output ini akan menjadi evaluasi kinerja. apakah kepala PD ini tetap bisa lanjut atau tidak lagi menjadi kepala PD karena tidak tercapai outputnya," jelasnya. Kontrak kinerja, lanjut Eri, tak hanya berlaku bagi kepala PD tapi juga seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemkot Surabaya. Termasuk pula camat, lurah, kepala bidang (Kabid) dan kepala seksi (Kasi). "Posisinya adalah setiap enam bulan sekali, maka output harus kelihatan," tegasnya. Masyarakat Bisa Koreksi Bagi Eri, kepala PD atau pejabat struktural dapat diturunkan bukan hanya karena membuat kesalahan fatal. Misalnya, terlibat kasus korupsi atau permasalahan hukum lainnya. Tapi ketika pejabat tersebut tidak mampu mencapai target atau output yang ditentukan, otomatis harus turun dari jabatannya. "Buat saya bukan saja kepala PD atau pejabat struktural itu diturunkan karena kesalahan, tapi kepala PD bisa turun karena tidak mencapai outputnya. Itulah evaluasi, karena kinerja itu dihitung dari sebuah output," paparnya. Melalui reformasi birokrasi berbasis kontrak kinerja ini, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu juga berharap, hasil kinerja setiap PD di Pemkot dapat diketahui oleh masyarakat. "Hasil capaian itu, insyaallah kita akan sampaikan ke media massa setiap enam bulan sekali, sehingga masyarakat bisa mengoreksi. Seperti apa yang disampaikan kepala PD itu berhasil atau tidak, gagal atau tidak," ucapnya. Dengan demikian, RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2021-2026 Kota Surabaya bukan sekadar janji manis dan teori semata. "Tapi pelaksanaan di lapangan harus bisa terakomodir dan terevaluasi semuanya," pungkasnya. » Baca Berita Terkait Pemkot Surabaya
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.