FPI Dibubarkan, NU Surabaya: Terapkan ke Kelompok Serupa

DUKUNG PEMERINTAH: KH Muhibbin Zuhri, terapkan juga pembubaran FPI ke kelompok serupa. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Langkah tegas pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) mendapat dukungan dari banyak kalangan, tak terkecuali Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya.
"Mengapresiasi keputusan pemerintah yang menyatakan FPI tidak memiliki legal standing, melarang aktivitas yang mengatasnamakan organisasi tersebut, termasuk penggunaan simbol-simbolnya," tegas Ketua PCNU Surabaya, KH Muhibbin Zuhri, Kamis (31/12/2020).
Menurut Muhibbin, keputusan tersebut -- sebagaimana bisa dibaca dalam diktum pertimbangannya -- jelas didasarkan pada alasan-alasan objektif terkait ideologi dan eksistensi negara serta keamanan nasional.
"Jadi, keputusan itu harus didukung dan hendaknya juga diterapkan kepada kelompok lain dengan indikasi serupa," katanya.Muhibbin juga mengajak warga masyarakat untuk menyikapi pembubaran FPI dengan positif. Tidak terpengaruh provokasi dan agitasi yang menyudutkan pemerintah, atau secara berlebihan melakukan kecaman terhadap semua anggota dan simpatisan FPI atas pembubaran tersebut.
Di antara sikap positif dimaksud, yakni tidak mengaitkan kebijakan pembubaran FPI dengan isu-isu rasial seperti tuduhan memusuhi Islam, kriminalisasi ulama, dan semacamnya yang bernuansa politisasi agama.
Terlebih Islam dan umat Islam adalah pemilik sekaligus memegang saham terbesar negara ini. Karena itu, jangan ada upaya menghadap-hadapkan Islam dan negara dalam relasi oposisi binner (binary opposition)."Keputusan itu harus didukung dan hendaknya juga diterapkan kepada kelompok lain dengan indikasi serupa."
Tetapi bahwa nilai-nilai Islam atau juga nilai-nilai yang bersumber dari agama lainnya, papar Muhibbin, harus tetap berdialektika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk dapat menjadi konsensus bersama atau menjadi hukum positif.
"Tidak boleh ada pemaksaan atau tirani mayoritas, juga sebaliknya, tidak boleh ada pengistimewaan minoritas. Semua aspirasi kelompok harus diperjuangkan dalam kerangka konstitusional," ujarnya."Hukum harus ditegakkan kepada siapa pun dan pemerintah bertanggung jawab untuk menegakkannya, tidak boleh kalah dengan kekuatan mana pun," tuntas Muhibbin.