Ditipu Teman, Pelatih Renang Kehilangan Rp 95 Juta

Reporter : barometerjatim.com -
Ditipu Teman, Pelatih Renang Kehilangan Rp 95 Juta

Sri Wahyuni menunjukkan laporannya ke Polda Jatim atas dugaan penipuan. | Foto: Barometerjatim.com/natha lintangSri Wahyuni menunjukkan laporannya ke Polda Jatim atas dugaan penipuan. | Foto: Barometerjatim.com/natha lintang
Sri Wahyuni menunjukkan laporannya ke Polda Jatim atas dugaan penipuan. | Foto: Barometerjatim.com/natha lintang

SURABAYA, Barometerjatim.com Teman sekalipun, jangan mudah dipercaya. Belajarlah dari Sri Wahyuni (38), warga Kelurahan Ngagel Rejo, Surabaya yang tertipu hingga Rp 95 juta gara-gara ditawari benda-benda antik oleh temannya.

Saat datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim untuk melaporkan kasus yang dialaminya, Sri mengaku telah ditipu temannya, Anita Laeryvonne (39), warga Perum Puri Surya Jaya, Gedangan, Sidoarjo.

Sri yang berprofesi sebagai pelatih renang di salah satu klub di Surabaya menuturkan, awalnya dia ditawari Anita barang-barang antik berupa keris pusaka, serta pedang milik seorang bos dengan harga Rp 95 juta.

Saya sama dia (Anita) ini kan teman, apalagi anaknya itu saya yang melatih renangnya, jadi saya percaya saja waktu ditawari barang-barang antik itu, aku Sri di Mapolda Jatim, Selasa (9/4/2019).

Apalagi Sri diiming-imingi bonus besar. Dia menjanjikan ke saya, akan mendapatkan untung 15 hingga 20 persen dari uang yang disertorkan (Rp 95 juta) untuk membeli barang antik itu, akunya.

Alih-alih untung. Sejak Desember 2018 barang antik yang dibeli hingga kini belum diterima Sri. Dia menjanjikan ke saya Januari akan cair (bonusnya), tapi sampai sekarang sama sekali belum cair bonus yang dijanjikan itu, ungkapnya.

Upaya untuk menghubungi Anita sudah dilakukan Sri, tapi hasilnya nihil. Bahkan saking kesalnya, Sri sempat meminta kembai uangnya untuk membeli barang antik tersebut. Hasilnya sama, uang tak kunjung kembali.

Saya sudah meminta baik-baik kepada terlapor, tapi sampai saat ini tidak memberikan konfirmasi apa-apa. Dia sering berkelit dan hanya janji-janji saja, keluh Sri.

Merasa dibohongi, Sri lantas melaporkan Anita ke Polda Jatim dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Saya laporkan kasus ini ke Polda Jatim untuk membuat dia jera, tandasnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan segera memprosesnya.

Sudah kami terima, saat ini akan diproses oleh anggota yang berwenang, aku Barung di Mapolda Jatim.

» Baca Berita Terkait Polda Jatim

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.