Diduga Pakai Dana Reses, Caleg Gerindra Diadukan ke Bawaslu

Reporter : barometerjatim.com -
Diduga Pakai Dana Reses, Caleg Gerindra Diadukan ke Bawaslu

Pelaporan BH ke Bawaslu Surabaya atas dugaan penggunaan dana reses untuk kampanye. | Foto: Barometerjatim.com/natha lintangPelaporan BH ke Bawaslu Surabaya atas dugaan penggunaan dana reses untuk kampanye. | Foto: Barometerjatim.com/natha lintang
Pelaporan Caleg Partai Gerindra BH ke Bawaslu Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/natha lintang

SURABAYA, Barometerjatim.com Enam hari jelang coblosan Pemilu 2019, dugaan money politics mulai meledak! Di Dapil Jatim I (Surabaya-Sidoarjo), Caleg DPR RI berinisial BH dari Partai Gerindra dilaporkan ke Bawaslu Surabaya, Kamis (11/4/2019) malam.

BH yang anggota Komisi V DPR RI, dilaporkan Panwascam Gubeng atas dugaan menyelewengkan dana reses untuk kepentingan kampanyenya di Surabaya. (Melaporkan) Caleg DPR RI asal Gerindra, kata Jonathan Prasetya Nafi, anggota Panwascam Gubeng.

Jonathan menuturkan, laporan bermula dari temuan pihaknya saat acara sosialisasi Caleg DPR RI di Jalan Juwingan 55, Kecamatan Gubeng, Kamis (4/4/2019)  

Kronologinya, pada 4 April sore, pukul 15.00 WIB, ada izin kegiatan sosialisasi Caleg DPR RI dan provinsi. Yang (DPR) RI, berinisial BH, cerita Jonathan.

Ternyata, ketika acara usai, peserta sosialisasi dipanggil dan diberi uang masing-masing Rp 50 ribu. Ketika ketua pelaksana kami tanyai, katanya ini reses. Padahal izin yang masuk ke kami (Panwascam Gubeng) sosialisasi Caleg, katanya.

Dari temuan tersebut, Panwascam Gubeng lantas melaporkan BH ke Bawaslu Surabaya disertai sejumlah alat bukti, agar kasus ini segera ditindaklanjuti karena ada dugaan penyalahgunaan dana reses untuk berkampanye.

Alat bukti temuan yang kami lampirkan, berupa foto-foto dan video kegiatan yang menunjukkan adanya amplop berisi uang. Ketika kejadian, saya sendiri berada di sana bersama empat orang, termasuk Panwas Kelurahan Juwingan, ungkap Jonathan.

Segera Diplenokan

Sementara Komisioner Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Surabaya, Hidayat yang menerima laporan menegaskan, pihaknya akan segera memplenokan laporan tersebut.

Akan segera kami plenokan bersama lima orang komisioner Bawaslu Kota Surabaya, ucap Hidayat.

Terkait sanksi, Hidayat menyebut ada dua, yakni administrasi dan pidana namun tetap diawali dengan kajian yang matang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kalau administratif ini berupa teguran. Kalau pidana, nanti akan kami serahkan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk dibahas. Bisa berujung pidana dua tahun atau denda, tandas Hidayat.

» Baca Berita Terkait Gerindra, Pemilu 2019

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.