Dhani Serahkan Barang Bukti, Gagal Hadirkan Saksi Ahli

Reporter : barometerjatim.com -
Dhani Serahkan Barang Bukti, Gagal Hadirkan Saksi Ahli

KEMBALI KE POLDA JATIM: Ahmad Dhani ke Polda Jatim untuk menyerahkan barang bukti terkait 'ujaran idiot', Senin (12/11). | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG

SURABAYA, Barometerjatim.com Ahmad Dhani Prasetyo kembali mendatangi Polda Jatim, Senin (12/11). Kedatangan musisi kondang itu sebenarnya melewati deadline, Minggu (11/11), untuk membawa barang bukti serta menghadirkan tiga saksi ahli yang dijanjikan dalam kasus 'ujaran idiot'.

Ditemani anak ketiga dari pernikahannya dengan Maia Estiyanti, yakni Abdul Qadir Jaelani (Dul), Dhani datang sekitar pukul 14.30 WIB untuk menyerahkan ponsel miliknya yang dipakai 'ngevlog idiot' di lobi Hotel Majapahit, Surabaya, beberapa waktu lalu.

Ini BB (barang bukti)-nya. Isinya banyak, data-data rahasia. Saya kemarin pakai vlog, katanya sambil menunjukkan posel hitam miliknya di gedung Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Jatim.

Baca: Polda Jatim Ingatkan Dhani Segera Datangkan Saksi Ahli

Sedangkan soal saksi ahli, sesaat sebelum masuk ke ruangan penyidik, Dhani sempat menyebut kehadirannya juga untuk mengantarkan saksi ahli. Namun usai keluar, dia mengatakan saksi ahli tersebut tidak datang hari ini karena tidak mudah mengajaknya.

Seperti diketahui, saksi yang akan digandeng Dhani yakni Teguh Apriyadi, salah seorang ahli ITE yang turut merumuskan Undang-undang ITE dari Kemenkominfo.

Dhani mengaku sudah mengirim surat yang meminta Teguh menjadi saksinya, namun untuk mendapat balasan diakuinya memang tak mudah.

Baca: Kembali ke Polda, Hari Ini Dhani Berkaus American Idiot

"Kalau saksi yang lain bisa kan, mudah, kalau ini kan saksi sangat ahli. Kita sudah memberikan suratnya (ke Kemenkominfo), sudah dari kemarin-kemarin, tapi mendapatkan balasannya ndak segampang itu," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera sempat mengingatkan Dhani untuk segera datang ke Mapolda bersama tiga saksi ahli yang diajukannya.

Baca: Berkaus Kalimat Tauhid, Dhani Penuhi Panggilan Polda Jatim

Menurut Barung, saat Dhani dipanggil penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka, 25 Oktober lalu, meminta waktu dua minggu kepada penyidik. Artinya batas akhir 9 November lalu.

Lantaran tidak juga hadir bersama tiga saksi ahlinya, Polda memberi dispensasi waktu sampai 11 November. Namun Dhani datang melampau batas akhir perpanjangan waktu dari penyidik dan tanpa menghadirkan saksi ahli.

» Baca Berita Terkait Ahmad Dhani, Polda Jatim

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag