Polda Jatim Ingatkan Dhani Segera Datangkan Saksi Ahli

-
Polda Jatim Ingatkan Dhani Segera Datangkan Saksi Ahli
JANJI HADIRKAN SAKSI AHLI: Ahmad Dhani diminta Polda Jatim segera menghadirkan saksi dalam kasus ujaran idiot. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG SURABAYA, Barometerjatim.com Polda Jatim mengingatkan musisi Ahmad Dhani Prasetya, agar segera menghadirkan saksi ahli dalam kasus ujaran idiot paling lambat 11 November 2018. Jika tidak, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, saat Dhani diperiksa sebagai tersangka pada 25 Oktober lalu, meminta ke penyidik Dit Reskrimsus untuk bisa menghadirkan tiga saksi dari ahli bahasa, pidana dan ITE. Ketiga saksi ahli itu akan dihadirkan dua minggu setelah pemeriksaan, dan Jumat (9/11) besok adalah batas akhir waktu yang dijanjikan Dhani melalui pengacaranya, Aldwin Rahadian ke penyidik. Baca: Kembali ke Polda, Hari Ini Dhani Berkaus American Idiot Nah kalau besok (Jumat) ternyata tidak datang, berarti sudah 14 hari, jadi ini dua minggu lho, hitung Barung di Mapolda Jatim, Kamis (8/11). Yang bersangkutan menyampaikan itu pada 25 Oktober. Tinggal besok (Jumat) terakhir. Saksi ahli itu yang janji kubu mereka (Dhani) akan didatangkan sendiri, lanjutnya. Baca: Berkaus Kalimat Tauhid, Dhani Penuhi Panggilan Polda Jatim Andai besok belum dihadirkan, penyidik Polda masih memberi perpanjangan hingga dua hari ke depan. Jadi sampai tanggal 11 (November) kita berikan waktu untuk yang bersangkutan, masih kita berikan peluang untuk datang memberikan masukan kepada kita, ucapnya. Kalau pada 11 November tetap tidak datang, tegas Barung, penyidik akan segera memroses kasus ujaran idiot tersebut. "Pada koridornya, artinya memang kita harus meneruskam kasusnya ke proses selanjutnya, sambung Barung. Perlakuan Adil Barung menambahkan, dalam pemeriksaan, Dhani yang sudah berstatus tersangka melalui pengacaranya berkali-kali meminta perlakuan adil. Ok! Kita buka peluang itu, yang bersangkutan kita beri waktu dua minggu untuk menghadirkan saksi ahli bahasa, ahli pidana dan ahli sebagainya oleh yang bersangkutan, katanya. Baca: Dhani Lebih Takut Nasakom Ketimbang Kebangkitan PKI Tujuan menghadirkan tiga saksi ahli ini, tambah Barung, jika nanti keterangannya menguatkan posisi Dhani yang dilaporan Koalisi Bela NKRI, pentolan Grup Band Dewa 19 tersebut akan mengajukan SP3 alias penghentian perkara. Ini (menghadirkan saksi ahli) untuk memenuhi berita acara sebagai penguatan yang bersangkuran, tapi ternyata tidak datang sampai sekarang, tandas Barung. ยป Baca Berita Terkait Ahmad Dhani, Polda Jatim
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag