Corona, Pemkot Surabaya Jaring 24 Ribu Pelanggar Prokes

Reporter : barometerjatim.com -
Corona, Pemkot Surabaya Jaring 24 Ribu Pelanggar Prokes

MELANGGAR: Petugas menandai tempat usaha di Surabaya yang melanggar protokol kesehatan. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com - Pemkot Surabaya melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, menjaring 24 ribu pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pandemi Covid-19. Mereka kemudian disanksi dan denda sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, para pelanggar prokes ini tidak hanya perorangan tapi juga tempat usaha.

Pelanggar prokes sampai dengan hari ini sebanyak 24 ribu, baik perorangan maupun tempat usaha. Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870 tempat usaha, katanya, Rabu (13/10/2021).

Eddy menjelaskan, ribuan pelanggar prokes tersebut kebanyakan mengabaikan pentingnya penggunaan masker. Disusul dengan warga melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya kerumunan.

Pelanggaran terbanyak tidak memakai masker. Jadi, mereka membawa masker tapi tidak dipakai. Sayangnya, mereka juga tidak sedang makan atau minum. Kemudian kerumunan, tetapi yang paling mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker, terangnya.

Eddy memastikan, para pelanggar prokes tersebut tetap dikenakan sanksi berupa kegiatan tour of duty di pemakaman Covid-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha.

Kita tetap memberikan sanksi, baik denda administrasi maupun denda yang lainnya. Kemudian tempat usaha yang melanggar prokes juga kita lakukan penutupan, jelas pria yang juga menjabat sebagai kepala Satpol PP Kota Surabaya itu.

» Baca Berita Terkait Pemkot Surabaya

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.