Buruh Kecewa UMP, Khofifah Dicap Ingkari Komitmen Politik

KECEWA UMP: Buruh yang tergabung dalam FSPMI demonstrasi di Grahadi menolak kenaikan UMP 2022. | Foto: Barometerjatim.com/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com - Demo permulaan menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022 dimulai. Sekitar 300-an massa buruh dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Kota Mojokerto, Pasuruan, Kota Pasuruan, Probolinggo, Kota Probolinggo, Jember, dan Tuban, mengepung Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin (22/11/2021).
Aksi buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim itu merupakan respons dari kekecewaan buruh, atas penetapan UMP 2022 sebesar Rp 1.891.567 atau cuma naik Rp 22.790 (1,22%) dari UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Sejatinya itu bukan kenaikan upah, karena persentase kenaikan upah itu lebih rendah dari inflasi Jatim sebesar 1,9%, maka upah buruh tergerus inflasi. Ini bentuk kekecewaan kami," kata Juru Bicara FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat.
Sedangkan kenaikan UMP 2022 yang diinginkan buruh yakni sebesar 13%. Itupun, tandas Nuruddin, berdasarkan hitungan Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa angka 13% merupakan batas atas kenaikan upah."Jadi kalau amanat UU itu upah layak. Kita enggak minta upah layak, tapi batas atas kenaikan upah minimum. 13% itu didapat dari pertumbuhan ekonomi sebesar 7,1% (y-on-y) sama prediksi pertumbuhan ekonomi untuk tahun depan sebesar 5%," jelasnya.
Bagi buruh, lanjut Nuruddin, kenaikan UMP 2022 sebesar 1,22% yang didasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan warning di Jatim, mengingat selain UMP juga ada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Di dalam SK UMP kemarin, ada klausul yang mengatakan ketika UMK ditetapkan maka UMP tidak berlaku. Ini warning. Artinya, kalau gubernur menetapkan UMP menggunakan PP 36, besar kemungkinan UMK nanti juga menggunakan PP 36. Ada sembilan daerah yang berpotensi tidak naik, khususnya ring I," paparnya.Gubernur, kata Nuruddin, seharusnya jangan hanya menggunakan PP 36/2021 karena sebelumnya antara buruh dan Khofifah ada komitmen politik yang dituangkan dalam berita acara saat audensi di DPRD Jatim.
"Pada intinya, gubernur dalam menetapkan upah minimum berkeadilan, selain mengunakan PP 36 juga mempertimbangkan kenaikan tahun-tahun sebelumnya. Ini diingkari sama gubernur," katanya.
Karena itu, buruh berharap Khofifah merevisi penetapan UMP 2022 atau minimal penetapan UMK bulan depan tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021."Tetapi juga mempertimbangkan kenaikan UMK tahun-tahun sebelumnya, sebagaimana komitmen politik pemerintah kepada kami di depan DPRD provinsi," tuntasnya.
» Baca Berita Terkait Buruh