Bareng Suami Siri, Wanita Hamil 6 Bulan Nekat Garong Motor

GARONG MOTOR: Pasutri siri kompak garong motor. Hasilnya dijual ke Madura. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG
SURABAYA, Barometerjatim.com Meski hamil enam bulan, Ninik Karlina (20) nekat melakukan pencurian motor bareng suami sirinya, M Syafi'i alias Pi'i (25), warga Surabaya .
Pasutri 'di bawah tangan' ini mengaku sudah empat kali menjarah motor di wilayah Surabaya, serta empat kali pula bersama tersangka lain yang kini DPO alias buron polisi.
Aksi terakhirnya di Jalan Rangkah, dan sukses membawa kabur Honda Beat Nopol L 2047 DG. "Mulai (beraksi) sebelum bulan puasa kemarin, sudah empat kali sama istri," aku tersangka Pi'i di Mapolda Jatim, Selasa (2/7/2019).
Soal mengapa mengajak istri sirinya mencuri, Pi'i beralasan sedang tidak ada tandem. Ajakan itupun diiyakan saja oleh Ninik. "Yang bisa diajak ya istri saya," katanya.Sementara Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan, penangkapan pasutri ini berdasarkan laporan korban yang tinggal di Tambaksari dengan nomor laporan: LP/342/V/2019/Jatim/Restabes Sby/Sek TBSR.
"Kemudian kita lakukan penangkapan," kata Leonard yang mantan Kasat Reskrim Polres Surabaya.
Leonard menambahkan, dalam setiap aksinya, Pi'i berperan sebagai eksekutor dan Ninik jokinya. "Jadi istrinya ini mengantar suaminya ke TKP dengan mengendarai Honda Vario 125 Nopol L 3495 DU," terangnya.Selain itu, Ninik juga mengawasi kondisi sekitar TKP hingga suaminya berhasil merusak rumah kunci sepeda motor korban dengan kunci T, sebelum membawanya kabur.
"Setelah itu istri tersangka pulang dengan motor yang dipakai untuk mengantar, sedang si suaminya dengan motor curian," jelas Leonard.
Motor-motor curian itu kemudian dijual tersangka ke Madura. "Harganya variatif, ada yang Rp 3 juta, Rp 2 juta, Rp 4 juta. semuanya dijual di Madura," ungkapnya."Ini sudah empat kali sama istrinya dan empat kali dengan tersangka lain yang sekarang DPO. Semua TKP di Surabaya," sambungnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
» Baca Berita Terkait Polda Jatim